Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Actio Commodati

20 Februari 2024   14:49 Diperbarui: 20 Februari 2024   14:51 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition menyatakan actio commodati adalah "Included several actions appropriate to enforce the obligations of a borrower or a lender". Secara sederhana, perbuatan ini merupakan gabungan perbuatan yang layak untuk menegakkan obligasi Peminjam atau Terpinjam.

Dalam buku yang sama, actio commodati memiliki dua varietas. Pertama, actio commodati contraria dan kedua adalah actio commodati directa. Actio commodati contraria adalah "An action by the borrower against the lender, to compel the execution of the contract" atau dalam Bahasa Indonesia bermakna "perbuatan oleh Peminjam terhadap terpinjam demi mendorong eksekusi kontrak."

Kemudian, actio commodati directa berdefinisi "An action by a lender against a borrower, the principal object of which is to obtain a restitution of the thing lent". Dalam Bahasa Indonesia bermakna "perbuatan oleh terpinjam terhadap Peminjam, dengan objek mutlak adalah untuk memperoleh restitusi pinjaman."

Baca juga: Actio

Dari tiga definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa actio commodati merupakan suatu perbuatan hukum untuk menagih janji secara baik terkait dengan objek perjanjian, dan dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Bila dilakukan Peminjam maka perbuatan tersebut merupakan commodati contraria, bila dilakukan Terpinjam maka dinamakan actio commodati directa.

Actio commodati sendiri tidak lepas dari ketentuan pinjam meminjam. Hal ini tertuang dalam buku Roman Law oleh Hunter halaman 475-479. Dikatakan bahwa "Again he to whom anything is given to be used, that is lent free, comes under an obligatio re, and is liable to an actio commodati". Pemaknaan definisi tersebut merujuk pada tindakan seseorang yang terikat obligasi karena pinjaman bertanggung jawab secara hukum untuk komoditas tertentu.

Dalam konteks keindonesiaan, hukum perdata telah mengatur tentang ketentuan pinjam meminjam atas dasar Pinjam Pakai atau Pinjam Pakai Habis. Pasal 1740 berbunyi "Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu."

Baca juga: Actio Bone Fidei

Sementara terkait Pinjam Pakai Habis tertuang pada pasal 1754 yang berbunyi "Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."

Dari pasal 1740 dan 1754 tersebut, terdapat ketentuan turunan lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kontrak pinjam-meminjam para pihak. Hanya karena mengingat pembahasan merujuk pada actio commodati, maka pengembangan ketentuan tentang pinjam meminjam tersebut tidak dibahas.

Pada esensi actio commodati, perbuatan ini mengarah pada intensi subjek untuk meminta bunyi dalam kontrak dilaksanakan, khusus dalam konteks hutang (Commodatum). Mengingat actio disini selalu merujuk pada perbuatan dalam konteks peradilan, maka para subjek tersebut memintakan kontrak dilaksanakan lewat jalur hukum. Dengan kata lain, turunan actio commodati dapat dilakukan hanya ketika ada janji yang mungkin tidak atau belum dilakukan. Secara sederhana, ada wanprestasi dahulu agar actio commodati directa atau actio commodati contraria dapat diaktifkan.

Bicara tentang wanprestasi, maka perlu diterangkan apa itu prestasi. Prestasi pada dasarnya tertuang pada pasal 1239 KUHPer yang berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

Dari pasal tersebut, telah jelas bahwa prestasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan kontrak. Maka, wanprestasi adalah keadaan tidak terjadi kewajiban yang sesuai dengan kontrak. Secara doktrin, bentuk wanprestasi ini meliputi tidak melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tapi terlambat, melaksanakan prestasi tidak sesuai perjanjian, dan berbuat sesuatu namun dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun