Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Actio Civilis

15 Februari 2024   13:21 Diperbarui: 15 Februari 2024   13:42 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"The passage discusses the civil action, which is sometimes threefold and somewhat mixed, namely personal, penal, and for the recovery of the thing. For example, in the case of restitution from the wrongdoer, that a corporeal and immovable property be restored to the dispossessed, or that an incorporeal thing, such as a right, be restored to its proper state. This can be said of servitudes, like the right of way, the right to act, or the right to pasture on another's land, and similar matters. All these things can be well concluded by a single action, such as through the assize of novel disseisin, according to various types of disseisins..."

Tiga tindakan tersebut juga selaras dengan koridor bagaimana seseorang mengajukan gugatan, yaitu atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, keduanya bentuk perbuatan tersebut diatur dalam KUHPer. Pertama untuk wanprestasi, diatur dalam Bagian Penggantian Biaya, Kerugian, dan Bunga karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan, dengan dasar yang ada pada pasal 1243 yang berbunyi :

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."

Kemudian, Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 yang berbunyi : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut." dengan turunannya yang sering berkaitan juga dengan ketentuan pidana.

Dari irisan koridor perbuatan dengan jenis gugatan yang dapat dilakukan oleh seseorang, dengan konsep actio yang merupakan perbuatan hukum dalam ranah peradilan, maka telah terang actio civilis merupakan perbuatan menggugat dari penggugat terhadap tergugat. Kecuali pada bagian tindakan recovery atau ganti rugi.

Mengapa tindakan recovery terpisah, karena ketentuan wanprestasi tidak mewajibkan adanya ganti rugi untuk diajukannya gugatan. Maka tanpa ada kerugianpun, suatu gugatan wanprestasi bisa dimajukan ke peradilan, walaupun umumnya wanprestasi dilakukan karena pihak penggugat mengalami kerugian terhadap indakan melanggar perjanjian.

Tindakan recovery sendiri merujuk pada pemulihan. Agar ada tindakan ini, maka diperlukan unsur yang paling penting adalah ada kerugian. Secara teori kerugian ini dapat dibagi dua, yaitu kerugian material dan kerugian imaterial. Kerugian material merupakan kerugian berwujud, sementara kerugian immaterial merupakan kerugian tidak berwujud, dimana kedua jenis kerugian ini dapat ditakar oleh uang.

Adapun actio civilis juga dikatakan actiones civiles. Secara gramatikal  tersebut merubah pemaknaan feminim menjadi plural, dan tidak merubah pemaknaan yang merujuk pada perbuatan menggugat. Gaius dalam Institutes of Roman Law menuliskan bahwa actiones civiles merupakan melakukan gugatan tanpa dibatasi waktu hingga terjadi perubahan kebijakan. Actio civilis memiliki kaitan dengan asas lain yang menjadi tandingannya, yaitu actio honoraria yang lain kali akan menjadi bahasan.

Namun demikianlah, actio civilis adalah perbuatan hukum penggugat melakukan gugatan. Perbuatan ini membingkai gugatan menjadi tiga perbuatan, yaitu wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan Ganti Rugi. Hal ini menempatkan actio civilis merupakan asas khusus dalam hukum perdata dan menjadi asas dasar mengapa seseorang menggugat.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun