Berdasarkan Black Law Dictionary Fourth Edition, actio civilis adalah "In the common law. A civil action, as distinguished from a criminal action.". Definisi tersebut kemudian ditambahkan keterangan dengan bunyi " Bracton divides personal actions into criminalia et civilia, according as they grow out of crimes or contracts. Actiones civiles are those forms of remedies which were established under the rigid system of the civil law, the jus civilis."
Dari definisi tersebut, telah terang actio civilis adalah perbuatan sipil yang terpisah dengan perbuatan kriminal, dalam spektrum common law. Secara teori, terdapat dua jenis sistem hukum klasik yang secara umum meliputi civil law dan common law. Sistem hukum ini kemudian berkembang seiring berjalannya waktu dengan penambahan klasifikasi lain yang meliputi religious law dan customary law.
Kembali pada actio civilis, telah dijelaskan bahwa actio civilis merupakan perbuatan hukum sipil. Pada keterangan definisi, telah tertuang bahwa seseorang memiliki dua bentuk perbuatan hukum, yaitu perbuatan hukum berdasarkan kontrak atau berdasarkan kriminal. Saat perbuatan hukum itu berdasarkan kontrak, maka akan termasuk dalam spektrum perdata, bila perbuatan itu berdasar kriminal, maka termasuk pidana.
Namun untuk lebih mendalam, perlu dipertanyakan apa yang dimaksud dengan sipil ini. Black Law memberikan definisi civil adalah "Originally, pertaining or appropriate to a member of a civitas or free political community; natural or proper to a citizen. Also, relating to the community, or to the policy and government of the citizens and subjects of a state."
Sementara dalam KBBI, arti dari "sipil" berkenaan dengan penduduk atau rakyat (bukan militer). Dalam hukum, pengertian sipil ini sering rancu antara hukum sipil dengan sistem hukum civil law (hukum sipil). Â Satu perbedaan mendasarnya, civil law merupakan tandingan common law, yang berada dalam spektrum sistematisasi hukum.
Sementara, hukum sipil secara umum merupakan sinonim hukum privat, dengan tandingannya adalah hukum publik. Artinya secara struktur teori hukum, hukum sipil adalah substansi civil law atau common law, walaupun civil law secara harfiah berarti hukum sipil. Dimana kemudian hukum sipil juga dapat dikategorikan terpisah dengan hukum privat secara konstruksi ide itu sendiri.
Bila kembali pada definisi 'actio civilis' dalam bahasan, maka terang civilis yang dimaksud adalah hukum privat, atau secara lebih sederhana adalah hukum perdata yang terpisah dengan hukum pidana. Maka, actio civilis merupakan perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum perdata itu sendiri dapat dibagi menjadi banyak hal.
Dalam konteks keindonesiaan sendiri, perbuatan hukum perdata secara terang tertuang dalam satu kitab, yaitu kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Kitab tersebut mengatur tentang Orang, Barang, Perikatan, Pembuktian dan Kedaluarsa. Kesemuanya itu merupakan mengatur hukum perdata, termasuk perbuatan, namun tidak semuanya merupakan actio civilis.
Hal ini karena de legibus vol.2 karya Bracton hlm 324-326 menerangkan konteks actio civilis terbagi menjadi tiga koridor. Koridor tersebut adalah tindakan personal, tindakan penal, dan tindakan recovery. Dalam teks aslinya, pembagian koridor tersebut berbunyi :
"Item actio civilis cum aliquando triplex sit et quasi mixta, scilicet personalis, poenalis et rei persecutoria, sicut de rcstitutione spoliatorum, quod res corporalis et immobilis restituatur spoliato, vel quod res incorporalis, sicut ius aliquod, in debitum statum reformetur, sicut dici poterit de servitutibus, ut de iure eundi, agendi, et de iure pascendi in fundo alieno, et liuiusmodi, bene poterunt haec omnia unica actione terminari, sicut per assisam novas disseisinae, secundum diversas species disseisinarum..."
Yang artinya :