Berdasarkan Black Law Dictionary Fourth Edition, actio bone fidei memiliki arti "an action of good faith. A class of actions in which the judge might be at the trial ex officio, take into account any equitable circumstances that were presented to him affecting either to the parties to the action.".
Secara holistik, actio bone fidei memiliki pengertian yang beririsan dengan bona fide. Bona fide sendiri adalah 'itikad baik' yang sudah dikenal secara umum. Dalam Hukum Perdata di Indonesia, itikad baik bukan syarat sahnya suatu perjanjian, walaupun menjadi unsur penting yang bermuara terjadinya perjanjian yang sah tersebut.
Pentingnya bona fide sebagai unsur terjadinya perjanjian yang sah tertuang jelas pada pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi :
"semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."
Dalam konteks pidana, bona fide dikenal dalam proses alasan pemaaf ketika seseorang melakukan perintah jabatan yang tidak sah, dimana perintah tidak sah tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif merujuk pada sikap batin pelaksana perintah, dan syarat objektif merujuk pada perintah itu sendiri.
Black Law Dictionary Fourth Edition sendiri menerangkan bahwa bona fide memiliki arti "is or with good faith; honestly, openly, and sincerely; without deceit or fraud... Truly; actually; without simulation or pretense. Innocently; in the attitude of trust and confidence; without notice of fraud, etc. Real, actual genuine and not feigned...".
Cakupannya yang begitu luas menempatkan bona fide sebagai postulat sendiri yang dapat dijabarkan menjadi beberapa tindakan dikategorikan sebagai perbuatan baik di mata hukum. Actio bone fidei merupakan pengejewantahan nilai bona fide. Dari sini, maka cukup terang bahwa actio bone fidei merupakan asas perbuatan hukum yang mengandung nilai-nilai kebaikan.
Pada artikel actio telah tertuang fragmen pengertian bahwa actio yang dimaksud selalu merujuk pada perbuatan hukum dalam spektrum peradilan. Baik hal itu dilakukan oleh hakim, jaksa, panitera, penggugat, tergugat, terdakwa, saksi, dan lain sebagainya, selama masih dapat dikategorikan subjek hukum.
Pada artikel actio arbitraria telah tertuang bahwa hakim dapat menentukan suatu perbuatan hukum yang seyogianya dilakukan oleh para subjek hukum lewat putusan sah dan mengikat. Actio bone fidei merupakan asas yang ada dalam kedua cakupan asas tersebut, karena asas ini secara konkret hanya mempertimbangkan 'kebaikan' yang dimiliki oleh tergugat yang dapat dinilai hakim.
Kemudian, terjemahan definisi actio bone fidei juga bermakna : "suatu perbuatan dengan itikad baik. Kategori perbuatan dimana hakim yang sedang menyelesaikan perkara dalam sidang mempertimbangkan setiap bukti dengan seadil-adilnya yang dipertunjukkan padanya, yang memiliki pengaruh terhadap kelompok maupun perbuatan itu sendiri".
Class of action, atau kategori perbuatan yang dimaksud dapat terbagi menjadi tiga jenis. Perbuatan personal, perbuatan real, dan perbuatan campuran. Perbuatan personal merujuk pada penggugat atau pengacara atas nama penggugat menggugat tergugat untuk memberikan kompensasi.