Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Actio Arbitraria

2 Februari 2024   20:19 Diperbarui: 2 Februari 2024   20:30 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Black Law Fourth Edition, Actio Arbitraria adalah "action depending on the discretion of the judge. In this, unless defendant would make amends to plaintiff as dictated by the judge in his discretion, he was liable to be condemned". Dalam Bahasa Indonesia, actio arbiraria dapat diartikan sebagai perbuatan hukum berdasarkan keputusan hakim.

Perbuatan hukum berdasarkan keputusan hakim yang dimaksud merujuk pada paksaan agar tergugat memulihkan kerugian kepada penggungat sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh hakim, apabila tergugat tidak melaksanakannya, tergugat tersebut boleh untuk tetap dipersalahkan hingga melaksanakan keputusan hakim.

Penjabaran tentang asas ini dapat ditemukan dalam A Systematic and Historical Exposition of Roman Law karya Hunter. Penjabaran yang beliau lakukan membagi fungsi actio arbitraria menjadi fungsi khusus dan fungsi umum. Fungsi khusus actio arbitraria merujuk pada hukum kontrak.

Baca juga: Actio

Dalam koridor hukum kontrak, actio arbitraria memiliki tempat sebagai salah satu unsur pembentuk kontrak. Unsur pembentuk kontrak sendiri terbagi menjadi beberapa segmen, yaitu unsur Tempat (locus), Waktu (tempus), dan Keadaan (conditio) yang kemudian membatasi perbuatan antara peranan dan tanggung jawab termasuk perbuatan yang bersifat memaksa atau tidak memaksa.

Actio arbitraria sendiri kemudian masuk pada segmen Tempat pada unsur pembentuk kontrak. Dalam buku tersebut, ada tertuang bahwa "when a man has stipulated that something shall be given him in a certain place, and then claims it in another place, without making intention of the place in which he stipulated it should be given him...when, therefore, a claim is made elsewhere, an actio arbitraria is given to the claimant, in which account is taken of the advantage that would have been open to the promiser if he paid at that price."

Pada intinya, ketika ada dua atau lebih subjek hukum yang menyepakati penyerahan barang disuatu tempat, namun pada implementasinya, barang itu diterima oleh penerima di tempat yang berbeda dengan yang sudah disepakati di dalam kontrak. Pada konteks tersebutlah, maka actio arbitraria dapat diberlakukan.

Latar belakang terjadinya perbuatan tersebut adalah karena setiap tempat biasanya memiliki regulasi teknis tersendiri dalam menyelenggarakan kebijakan, termasuk juga kebijakan tentang penetapan harga yang juga terkait dengan kepentingan terhadap nilai moneter dalam objek-objek tertentu yang menjadi komoditasnya.

Sebagai analogi, misal terhadap kontrak antara Pembeli, Penjual, dan Pembayar terhadap komoditas pisang. Perjanjian menuangkan Pembeli membayar seratus juta kepada Penjual yang dibayarkan oleh Pembayar lebih dahulu di Bekasi ketika barang sudah diantar. Barang diantar namun uang belum dibayarkan hingga masa tenggang waktu selesai. Pada posisi tersebut, maka Penjual dapat menggugat Pembayar walaupun tidak kota Bekasi, misal gugatan diajukan di Majalengka.

Dari hal ini, dapat diketahui bahwa actio arbitraria pada dasarnya bersifat dinamis dan dapat langsung digunakan dimana saja. Pada spektrum hukum kontrak ini, actio arbitraria juga dikenal dengan asas actio de eo quod certo loco, yang menjelaskan bahwa tempat yang pasti menjadi salah satu dasar dilaksanakannya kontrak.

Baca juga: Actio Ad Exhibendum

Seperti yang sudah dibahas, asas perbuatan hukum actio merujuk pada perbuatan hukum dalam spektrum yudikatif. Ini artinya ada pihak ketiga, yaitu peradilan baik secara litigasi atau non-litigasi, untuk ikut hadir dalam melakukan perbuatan. Termasuk juga dalam actio arbitraria, yang merujuk pada penyelesaian sengketa di luar pengadilan itu sendiri.

Pelaksanaan actio arbitraria mengfungsikan hakim untuk memutuskan harga yang disepakati pada kontrak antara dua subjek. Penentuan harga itu dapat dinaikkan ketika penggugat kehilangan keuntungan dari perubahan tempat diterimanya komoditas tersebur. Atau sebaliknya, ketika tergugat menyetujui perubahan tempat penerimaan komoditas maka peradilan, dalam hal ini juga lembaga arbitrase, dapat memberikan akomodasi tambahan, seperti keamanan dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun