Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Actio jestimatoria; actio quanti minor's

30 Januari 2024   12:44 Diperbarui: 30 Januari 2024   13:27 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, actio jestimatoria memiliki definisi "Two names of an action which lay in behalf of a buyer to reduce the contract price proportionately to the defects of the object, not to cancel the sale; the judex had power, however, to cancel the sale.".

Dalam bahasa indonesia, maka definisi tersebut akan bermakna "dua subjek hukum melakukan perbuatan atas kuasa pembeli untuk mengurangi harga dalam kontrak secara proposional disebabkan kecacatan, bukan untuk membatalkan. Namun hakim memiliki kekuatan untuk membatalkan kontrak itu."

Asas ini sendiri dapat dibagi menjadi dua asas lain, yang meliputi actio jestimatoria/aestimatoria dan actio quanti minoris. Actio aestimatoria merujuk pada perbuatan penggugat yang mencari nilai kerugian yang dialaminya, sementara actio quanti minoris merujuk pada perbuatan subjek hukum yang mencari pengurangan beban harga yang harus dibayar karena penurunan kuantitas.

Baca juga: Actio

Dari hal ini, cukup jelas bahwa actio jestimatoria; actio quanti minoris merupakan asas perbuatan hukum perdata, yang terjadi secara khusus dalam hubungan kontraktual jual-beli antara para pihak. Dimana ketika terjadi sengketa pada kontrak yang disebabkan kurangnya kuantitas dari penyedia barang, maka harga pembelian dapat diturunkan, atau dibatalkan oleh hakim di pengadilan.

Asas ini tertuang pada Buku Roman Law oleh Hunter, pertama pada halaman 505 tentang Contract For Valueable Consideration, pada bagian Remedies. Dalam bingkai tersebut, actio aestimatoria berbunyi actio aestimatoria seu quanti minoris yang bermakna "this action is brought to reduce the price, not to cancel the sale. When this action is used, it was, however, in the power of the judex to cancel the sale."

Latar belakang hal ini menjadi suatu asas didasarkan pada sifat hukum kontrak. Kontrak merupakan perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Perbuatan mengikatkan diri ini dinterpretasikan sebagai perjanjian dan perjanjian memiliki dua bentuk, yaitu perjanjian lisan dan perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis yang kemudian dikenal sebagai kontrak.

Baca juga: Actio Ad Exhibendum

Tertuangnya perjanjian dalam bentuk tertulis memberikan intensi yang tidak mudah dirubah, lebih jelas, dan memberikan kepastian hukum yang lebih meyakinkan. Bentuknya juga beragam dan banyak ditemukan dalam spektrum koorporasi serta bisnis. Ketika kontrak tersebut dilanggar salah satu pihak, maka pihak tersebut dapat dikatakan melakukan wanprestasi.

Dari banyaknya jenis kontrak yang dapat ditemukan, actio aestimatoria seu quanti minoris kemudian merujuk pada kontrak penjualan (contract of sale.). Jenis kontrak ini merupakan kontrak yang dibuat oleh pembeli dan penjual untuk menjualbelikan suatu aset dengan menyepakati harga tertentu.

Pembeli dan penjual yang terlibat didalam kontrak tersebut biasanya juga melibatkan pihak lain seperti produsen dan konsumen antara lainnya, secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut biasa dilakukan untuk menjamin komoditas yang dikenakan valuta dapat terus bergerak sehingga bisnis dapat terus berjalan.

Ketika kemudian komoditas tersebut tidak memenuhi quota seperti yang tertuang pada kontrak, peristiwa tersebut biasanya langsung mengakibatkan wanprestasi yang dapat digugat dan dimintakan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan. Pada konteks inilah, actio aestimatoria seu quanti minoris dapat diterapkan.

Actio aestimatoria seu quanti minoris kemudian digunakan sebagai pemulihan kerugian terhadap pihak pembeli yang mengalami kerugian karena pihak penjual melakukan wanprestasi, dan asas tersebut memaksa penjual melakukan tanggung jawabnya, yaitu dengan tetap membeli barang dari penjual, walaupun kemudian tidak dengan harga yang disepakati pada awalnya.

Sebagai analogi, misal distributor air minum dalam kemasan melakukan perjanjian jual beli dengan supermarket. Supermarket sepakat membeli seribu gallon air perbulan selama lima tahun dan distributorpun menyiapkan kebutuhan tersebut. Kegiatan jual-beli terjadi selama dua tahun, tiba-tiba terbit kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak hasil produksi, mengakibatkan harga seribu gallon air yang disepakati hanya dapat digunakan untuk membeli lima ratus barang.

Dalam analogi, posisi distributor adalah penjual dan supermarket adalah pembeli. Sebagai pihak pembeli yang dirugikan, supermarket dapat memintahdt pada lembaga yang berkewenangan untuk menerapkan actio aestimatoria seu quanti minoris. Penerapan tersebut bermuara pada distributor harus tetap menjual air minum sesuai kuantitas mula-mula, walaupun harga jualnya turun.

Kecuali karena hal tersebut sangat merugikan pihak distributor, maka-hal tertentu lain, lembaga yang berkewenangan menyelesaikan sengketa, baik lembaga litigasi maupun non-litigasi, dapat memutuskan kontrak distributor dan supermarket itu secara paksa. Pada konteks analogi, misal majelis hakim mempertimbangkan bahwa harga yang ditetapkan distributor karena pajak yang baru sesuai dengan kebijaksanaan mereka. Para majelis hakim dapat membatalkan hubungan kontrak, terlepas para pihak itu ingin membuat kontrak baru atau tidak.

Selain dalam perkara perjanjian jual beli, actio aestimatoria seu quanti minoris pertama kali juga tertuang pada Corpus Juris Civilis buku 21 fragmen 1 bab 23 bagian 6, yang berbunyi : "aliquando etiam redhiberi mancipium debebit, licet aestimatoria, id est, quanto minoris agamus : nam si adeo nullius sit pretii, ut ne expediat quidem tale mancipium domino habere, veluti si furiosum, aut lunaticum sit, licet aestimatiora actum fuerit, officio tamen judicis continebitur, ut reddito mancipio pretium recipiatur."

Bila diartikan, bagian itu merujuk pada budak yang harus tetap dikembalikan. Misal karena budak tersebut mengalami hilang akal, gangguan jiwa, yang bermuara pada tidak bernilai bagi pemilik budak itu lagi walaupun dahulu kala dimiliki karena bernilai tinggi. Pengembalian budak tersebut dikarenakan kewajiban para hakim untuk memastikan budak itu memiliki harga.

Peranan actio aestimatoria seu quanti minoris dalam konteks ini berubah menjadi perbuatan hukum umum dan tidak lagi terkait dengan kontrak, melainkan terkait kepemilikan. Hal ini mengalami perluasan dimana tidak hanya mencakup budak, melainkan mencakup pada properti, tanah, atau barang-barang yang dapat dikenakan hak milik lainnya.

Ketika barang tersebut, karena satu dan lain hal, mengalami penurunan harga, maka actio aestimatoria seu quanti minoris dapat diterapkan. Penerapan actio aestimatoria seu quanti minoris merujuk pada penilaian hakim terhadap kerusakan terhadap barang karena kesengajaan, kealpaan, atau karena waktu, yang digunakan sebagai pondasi untuk memulihkan nilai tukarnya.

Secara analogi, misal terhadap satu unit kamar apartement SHM. Pemilik membeli dengan harga 300 juta, namun karena resesi harga unit tersebut berubah, dan pembeli menawar unit tersebut menjadi 100 juta. Agar kemudian terjadi kepastian, pemilik tersebut dapat menggunakan actio aestimatoria seu quanti minoris.

Permintaan itu dimintakan kepada pihak yang berwenang menentukan harga properti secara umum, agar unit kamar apartement itu tetap memiliki harga yang tidak mencederai pemilik, walaupun tidak penuh seperti harga pertama kali pemilik beli. Perlu ditambahkan, analogi tentang kamar apertement diatas tidak berlaku di Indonesia.

Demikianlah, actio aestimatoria seu quanti minoris merupakan asas perbuatan hukum khusus perjanjian jual beli dalam spektrum bisnis, apabila terjadi wanprestasi karena kuantitas komoditas. Asas berfungsi sebagai tindak pemulihan oleh pembeli yang dirugikan oleh penjual. Dan secara umum mencakup pemulihan nilai tukar yang dimiliki oleh pemilik suatu barang.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Ius corpus civilis. 21,1,23,6.

Black Law Dictionary.

Hunter. A systematic and Historical Exposition of Roman Law. 505, 332.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun