Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Actio

22 Januari 2024   14:02 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:08 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum, penggunaan awalan 'actio' sebagai asas maupun terminologi memiliki banyak jenis serta perluasan tersendiri,  biasanya meliputi 'actionum', 'actore', 'actus', 'actiones', 'actori', yang dalam pedoman Bahasa Indonesia dimaknai sebagai Perbuatan.  Black Law Dictionary Fourth Edition sendiri mencatat sekitar tujuh puluh dua istilah yang dapat berdiri sendiri dan dibagi dalam spektrum hukum yang berbeda-beda.

Tujuh puluh dua poin tersebut juga belum mengalami perluasan bentuk dan hanya merujuk pada morfem 'actio' saja, tanpa mengalami perubahan dan dibentuk menjadi suatu kalimat dengan beban norma seperti pada asas lainnya. Yang jelas, banyaknya terma yang mengandung makna tindakan atau perbuatan mengindikasikan bahwa perbuatan  merupakan hal yang esensial yang tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum yang berlaku secara universal.

Berdasarkan Black Law Dictionary Fourth Edition, Actio memiliki definisi "an action or suit; a right or cause of action. It should be noted that this term means both the proceeding to enforce a right in a court and the right itself which is sought to be enforced."

Bila dimaknai dalam Bahasa Indonesia, maka 'Actio' yang dimaksud merujuk pada perbuatan atau perbuatan hukum dalam pengadilan, suatu hak atau penyebab perbuatan, dimana penggunaan terma ini merujuk pada proses untuk pelaksanaan yang bersifat memaksa terhadap suatu hak dalam pengadilan, yangmana hak itu sendiri dicari atau dimintakan untuk dilaksanakan,."

Konkretisasi terma actio menjadi Perbuatan dalam pengadilan pertama kali dikenal dalam Corpus Juris Civilis Titel VI De Actionibus, pada paragraph pertama, yang berbunyi "superest, ut de actionibus loquamur. Actio autem nihil aliud est, quam jus persequendi in judicio, quod sibi debetur" yang dapat dimaknai dengan bunyi 'ketika kita bicara perbuatan, suatu perbuatan tidak lain daripada hak untuk mengejar tentang apa yang dimilikinya dalam pengadilan."

Demikianlah, 'actio' menjadi pangkal dari banyak asas hukum yang menitikberatkan pada tindakan seseorang. Kendati demikian, esensi dari perbuatan hukum itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari asas ini. Hal ini karena perbuatan hukum merupakan suatu fragmen dari sistem hukum yang berlaku secara universal.

Secara dogmatis, sistem hukum terbentuk atas beberapa 'roda-gigi' yang saling mempengaruhi satu sama lain dan dalam gerakannya dapat menciptakan, membentuk, atau menghilangkan norma-norma tertentu yang sudah berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan Hukum merupakan salah satu komponen dari 'roda-gigi' tersebut.

Secara teoritis, Perbuatan Hukum merupakan setiap tindakan yang sengaja dilakukan subjek hukum dengan akibat diatur norma hukum. Kesengajaan yang dilakukan oleh subjek hukum tertentu itu yang kemudian menjadi pemisah antara suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum atau bukan perbuatan hukum. Dari hal ini, secara sederhana dapat dimakani bahwa perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang sepenuhnya berada di payung hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Perbuatan hukum juga terbagi menjadi tiga arah, meliputi perbuatan hukum bersegi satu, bersegi dua, dan bersegi banyak. Perbuatan hukum bersegi satu adalah perbuatan yang dilakukan secara sepihak, misal putusan pengadilan hukuman mati terhadap terpidana. Perbuatan Hukum bersegi dua dilakukan oleh dua pihak dan memiliki timbal balik, misal dalam perjanjian jual beli, dan bersegi banyak dilakukan apabila ada banyak pihak yang terlibat, misal kebijakan pemerintah negara terhadap masyarakatnya.

Dalam hal bersegi banyak yang dimaksud, sering jadi perdebatan bahwa pemerintah tidak melakukan perbuatan hukum bersegi banyak, melainkan bersegi satu. Hal ini karena sifatnya yang berdaulat dan menjadikan segenap apa yang ada dalam wilayahnya mutlak harus tunduk padanya, sehingga apa yang dikatakannya mengakibatkan tindakan sepihak, terlepas subjek hukum suka atau tidak suka.

Adapun perbuatan hukum dikatakan merupakan perbuatan yang harus memiliki kesengajaan, tidak serta merta perbuatan tanpa kesengajaan merupakan perbuatan yang bukan perbuatan hukum. Sangat mungkin perbuatan tak sengaja tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Hal ini karena ada norma-norma yang mengatur akibat suatu tindakan tertentu kendati tidak umum terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun