Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Accusare Nemo Debet, Nisi Coram Deo

17 Januari 2024   10:57 Diperbarui: 17 Januari 2024   11:00 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, accusare nemo debet, nisi coram deo memiliki arti "no one is bound to accuse himself, except before God". Dalam Bahasa Indonesia, asas ini memiliki makna "tidak ada yang terikat oleh tuduhan, kecuali dihadapan Tuhan".

Asas ini dapat ditemukan dalam beberapa buku lain. Pertama, asas ini dikemukakan dalam Report of Cases adjudged in the Court of Exchequer tahun 1655 sampai dengan 1660 yang dipersembahkan pada Raja Charles, yang dibuat oleh Thomas Hardres. Asas ini kemudian digunakan pada Bagian De Termino Sancti Hillarii Anno Domini 1658, In Scaccario.

Accusare nemo debet, nisi coram deo kemudian tertuang dalam bentuk paragraf nomor dua yang berbunyi : "For the Law of Nature. That is of the same stamp; hence the rule, nemo tenetur seipsum prodere, vel accusare; and upon that rule it is, that if the man will prefer a bill to compel me to answer what trespasses I have commited upon his land, or what other injury I have done him; I shall not be compelled to answer to such a bill, as the common rule in all courts is, because it is matter of crime and tort; for which I am finable and punishable in another court, over and above what damages the party is to recover against me..."

Dari pernyataan tersebut, dapat diketahui bahwa accusare nemo debet, nisi coram deo merupakan salah satu asas yang melengkapi postulat nemo tenetur seipsum prodere, vel accusare yang memiliki makna "no one is bound to betray or accuse themselves". Selain itu, pernyataan tersebut juga menjelaskan bahwa subjek hukum itu sedang membela diri dari tuduhan yang dilemparkan padanya terkait dengan Tort.

Sedikit tentang Tort, Tort dapat dikatakan sebagai bagian dari hukum publik yang apabila dilanggar, akan membuat pelanggar harus mengganti rugi sebagai akibat dari perbuatan tersebut. Perbuatan yang dimaksud dalam hukum Tort terkadang disamarkan sebagai hukum pidana karena sifat kriminalitasnya, ataupun hukum kontrak karena sifatnya yang tertutup antara para subjek dan menekankan kontrak, walaupun pada esensinya sangat berbeda.

Secara sederhana, perbedaan Tort dengan tindak pidana adalah Tort merugikan subjek tertentu dengan menjadikan objek tertentu sebagai objek yang dirusak, sementara pidana biasanya merugikan negara. Kemudian yang dikategorikan sebagai Tort pada dasarnya berpijak pada suatu perjanjian tertentu dengan subjek yang lain, sementara pidana tidak didasarkan oleh perjanjian tertentu.

Konsekuensi hukum yang terjadi karena Tort biasanya hanya berupa kompesasi terhadap objek hukum yang mengalami kerusakan sebagai bentuk pemulihan. Sementara pidana memiliki banyak gradasi yang disesuaikan oleh beban dan akibat perbuatan subjek hukum yang melakukan. Dan terakhir, biasanya Tort akan masuk ke dalam ranah Perdata sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum, sementara Pidana tetap berada di ranah Pidana.

Contoh yang paling mudah ditemui terhadap Tort adalah pencemaran nama baik. Di Indonesia pencemaran nama baik termasuk dalam bentuk pidana yang diatur secara umum pada Pasal 310 KUHP lama atau yang termasuk Tindak Pidana Penghinaan pada KUHP Baru.

Dari hal ini, telah terang bahwa Tort yang dikenal dalam sistem Common Law yang berada pada ranah perdata, berbeda dengan dengan Tort yang dikenal di Indonesia yang masuk ke ranah pidana. Kendati demikian, perbedaan tersebut tidak serta merta menegasi keberlakuan asas accusare nemo debet, nisi coram deo yang menjadi bagian dari postulat nemo tenetur seipsum prodere.

Namun, perlu juga ditekankan bahwa sistem hukum Common Law terletak pada adat-istiadat. Biasanya, adat-istiadat yang kemudian dijadikan hukum adat tidak serta merta memisahkan antara perkara perdata ataupun pidana. Sehingga pendekatan Tort sebagai bentuk pidana masih sangat lazim, terutama pada pidana sendiri, tertuang hukuman-hukuman yang hanya berbentuk denda.

Adapun nemo tenetur seipsum prodere, vel accusare merupakan postulat yang lebih umum dikenal dengan sebutan nemo tenetur seipsum accusare yang berarti "no one is bound to accuse himself". Postulat ini merupakan prinsip seseorang yang bebas dari segala tuduhan ketika menjadi saksi dalam suatu peristiwa pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun