Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Absentem Accipere Debemus Eum Qui Non Est Eo Loci In Quo Petitur

30 Desember 2023   18:31 Diperbarui: 30 Desember 2023   18:41 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari bentuk putusan verstek tersebut, telah terang bahwa absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur merupakan asas yang masih digunakan. Asas yang bila disederhanakan akan bermakna "absennya seseorang dari kewajiban hadir membuat dirinya dapat dianggap tiada." juga memberikan akibat yang dapat merugikan subjek hukum berkepentingan, kecuali dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur peraturan perundangan.

Asas ini juga dikemukakan dalam Corpus Juris Civilis atau Digest of Justinian, pada Liber L Tit. XVI. De Verborum Significatione yang memiliki arti "signifikasi kata". Pada bagian Absens CXCIX. Adapun asas ini berbunyi :

"Absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo loco petitur : enim trans mare absentem defideramus, & si forte extra continentia Urbis sit, abest : caeterum usque ad continentia non abesse videbitur, si non latitet. Abesse non videtur, qui ab hostibus captus est, sed qui latronibus detinetur."

Dalam Bahasa Inggris kalimat itu bermakna, "We must consider absent the one who is not in the place where he is sought: for we miss the absent one beyond the sea, and if by chance he is outside the bounds of the city, he is absent; otherwise, he will not be considered absent until he is not hiding. He is not considered absent who is captured by enemies but he who is detained by robbers."

Dari hal ini, dapat diketahui bahwa absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur pada semangatnya merujuk pada ketiadaan seseorang hanya diberlakukan pada saat orang tersebut tidak berada lokasinya berada, ditekankan pada situasi ketika orang itu ada di seberang samudra, diluar kota, atau ditangkap oleh perampok dan bukan musuh. Ketika orang bersembunyi, dia tetap dianggap ada.

Maka, dapat dikatakan absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur juga berfungsi sebagai asas yang membatasi yuridiksi atau kekuasaan hukum terhadap subjek hukum sesuai dengan territorial hukum itu hidup. Dan karena fungsi tersebut, asas ini dapat dikatakan juga sebagai asas pengatur hukum.

Demikianlah, absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur merupakan asas yang secara umum digunakan sebagai penalaran untuk mempertimbangkan posisi subjek hukum dalam proses hukum, dan secara khusus merupakan asas yang membatasi keberlakuan hukum terhadap subjek yang menjadi tanggung jawab hukum itu sendiri.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Corpus Juris Civilis Vol 1. Liber L Tit. XVI. De Verborum Significatione.

Black Law Dictionary Fourth Edition. absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun