Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Absentem Accipere Debemus Eum Qui Non Est Eo Loci In Quo Petitur

30 Desember 2023   18:31 Diperbarui: 30 Desember 2023   18:41 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Black Law Dictionary Fourth Edition, absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur memiliki arti "we ought to consider him absent who is not in the place where he is demanded (or sought)". Bila dialihbahasakan ke Bahasa Indonesia, maka kurang lebih berbunyi "kita seyogianya mempertimbangkan seseorang tidak hadir jika dia tidak berada di tempat dia dituntut untuk ada."

Melihat dari komposisinya, maka asas ini menunjuk pada penalaran yang bergantung pada dua komponen, yaitu komponen subjek dan tempat. Tempat yang dimaksud tidak hanya sesuatu yang berbentuk lokasi nyata, namun juga pada kedudukan atau keadaan dalam suatu spektrum yang ditentukan, sementara seseorang yang dimaksud merujuk pada subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum.

Adanya aksentuasi bahwa subjek hukum itu dituntut untuk ada, menandakan bahwa subjek hukum yang dimaksud memiliki kepentingan hukum sehingga subjek tersebut pada hakikatnya tidak bisa dilepaskan dalam konstruksi proses hukum yang sedang berjalan. Namun karena satu dan lain hal subjek tersebut kemudian tidak hadir di tempat.

Ketidakhadiran tersebutlah yang kemudian menjadi pangkal keberlakuan asas absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur. Hal ini bermuara pada subjek hukum yang tidak hadir dapat dieliminasi dari proses hukum dan hal tersebut otomatis menghilangkan hak-hak yang disediakan oleh hukum bagi subjek terkait.

Kemudian, keberlakuan absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur dapat ditemukan dari beragam macam acara hukum yang juga dapat disesuaikan dengan koridornya. Hal ini menempatkan asas ini digunakan dalam perihal hukum acara, baik perdata maupun pidana, serta hal-hal yang bersifat tidak hadirnya subjek hukum pada proses hukum yang dapat memberikan pengaruh.

Secara umum, misalnya dalam segala hal yang memperolehkan perwakilan. Seseorang diwakilkan karena perihal lain yang harus dilakukan oleh subjek tersebut. Misalnya, direktur karena memiliki jadwal yang berbenturan untuk hadir rapat, maka dia mendelegasikan seseorang untuk mewakilkannya hadir disuatu acara.

Dalam konteks hukum, keberadaan wakil ini dapat dipakai dalam konteks-konteks tertentu. Perwakilan dapat diberlakukan menggunakan surat kuasa yang langsung dijewantahkan dari subjek hukum terkait. Tentang surat kuasa tersebut diatur dalam Bab XVI Pemberian Kuasa KUHPerdata.

Pada dasarnya, pemberian surat kuasa memiliki tujuan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa, yang dapat diberikan secara tertulis atau tidak tertulis. Umumnya, kuasa itu dilimpahkan subjek hukum kepada pihak yang dianggap dapat mengatasi tujuan tertentu secara hukum. Hal ini bermuara pada kuasa hukum yang memiliki kapabilitas atau kewenangan untuk menyelesaikan masalah hukum.

Kendati demikian, perwakilan tersebut merupakan akibat dari absentem accipere debemus eum qui non est eo loci in quo petitur itu sendiri. Hal ini karena apabila subjek hukum benar-benar tidak hadir dalam suatu proses hukum, hal itu membuat keberlangsungan hukum itu menjadi cacat, mengingat tiada peristiwa hukum tanpa subjek hukumnya, kecuali dalam hal tertentu dan spesifik.

Tertentu dan spesifik yang dimaksud merujuk pada suatu kondisi proses hukum telah berada dalam ranah persidangan. Dalam persidangan pengadilan biasa akan memanggil para pihak, baik tergugat atau penggugat untuk ikut dalam acara sidang itu. Ketika tergugat tidak datang tanpa alasan yang sah, maka pengadilan dapat memberikan Putusan Verstek yang otomatis memenangkan penggugat.

Terkait Putusan Verstek tersebut, diatur dalam pasal 125 paragraf 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi : "Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun