Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Abbreviationum Ille Numerus Et Sensus Accipiendus Est, Ut Concession Non Sit Inanis

26 Desember 2023   17:28 Diperbarui: 26 Desember 2023   17:31 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Good Grant sendiri merujuk pada daerah yang masih memiliki kepastian kewenangan raja di dalamnya. Dalam konteks Good Grant, sang raja memiliki kekuasaan, yang dapat dibuktikan dengan terjadi hubungan transaksional seperti pembayaran pajak dan lain sebagainya. Sementara dalam konsesi gelap yang terjadi, sang raja tidak memiliki kekuasaan apapun lagi.

Hal tersebut membuat sang raja tertipu. Kehilangan sang raja bukan hanya daerah, melainkan juga posisi pemerintahan sebagai raja di daerah-daerah tersebut. Posisi pemerintahan yang dimaksud setidaknya meliputi kekuasaan dalam estate, segenap hal yang menghasilkan pembayaran dan keuntungan.

Dari hal ini, dapat diketahui bahwa abbreviationum ille numerus et sensus accipiendus est, ut concession non sit inanis hanya dapat digunakan dalam keadaan yang sangat khusus, dimana pada diberlakukan hanya pada dokumen konsesi yang tidak jelas dan memiliki skala yang melibatkan pemerintah yang berdaulat, dalam hal ini raja.

Di Indonesia sendiri, konsensi termasuk dalam kajian hukum administrasi negara atau lebih dikenal dengan hukum tata pemerintahan. Definisi konsesi sendiri tertuang dalam pasal 1 ayat 20 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan yang berbunyi :

"Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Demikianlah, abbreviationum ille numerus et sensus accipiendus est, ut concession non sit inanis merupakan asas pertimbangan hukum yang diterapkan khusus dalam hal konsensi. Karena prakteknya yang bersifat sangat khusus dan menyimpangi asas kepastian hukum, maka sangat mungkin asas ini tidak lagi diberlakukan dalam praktik hukum.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Coke; Edward. The Report. Ninth Edition. The Earl of Shrewbury Case.

Black Law Dictionary Fourth Edition.

Undang-undang :

Undang-undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun