Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

A Rescriptis Valet Argumentum

14 Desember 2023   18:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:19 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Black Law Dictionaries Fourth Edition, asas a rescriptis valet argumentum memiliki arti 'an argument drawn from rescripts is sound' atau dalam bahasa Indonesia adalah "argumentasi ditarik dari dokumen rescripts memiliki bunyi."

Dalam kamus yang sama, Rescripts memiliki arti berbeda-beda, tergantung sistem hukum yang digunakan. Dalam hukum Kanonik, rescripts adalah terma untuk surat-surat yang berasal dari Pontifikat. Dalam sistem Common Law, rescripts merujuk pada duplikasi surat yang digunakan dalam beracara dan masih menjadi bagian dari instrumen spektrum hukum tertentu. Dalam sistem American Law, rescripts merupakan surat perintah dari pengadilan terkait disposisi suatu kasus.

Dan dalam sistem Civil Law, rescripts merujuk pada surat perintah imperial sebagai jawaban pangeran dalam kasus individual. Rescripts Civil Law juga merujuk pada balasan terhadap pertanyaan oleh pihak berketerkaitan dalam suatu lingkup litigasi. Selain itu juga merujuk pada pemeriksaan keterangan dari majelis hakim, yang akan menjadi suatu aturan menyelesaikan masalah di kemudian hari.

Dari definisi yang sudah tertuang, maka dapat dikatakan bahwa Receipts yang dimaksud merujuk pada beberapa koridor, dimana surat tersebut datang dari pihak penguasa atau yang berkewenangan, dapat berupa suatu duplikasi, kemudian dibuat demi menuntaskan perkara tertentu dan surat tersebut tetap memiliki kekuatan ketika terjadi kasus yang serupa. Secara sederhana, receipts adalah surat-surat resmi yang dapat digunakan dalam proses pengadilan.

Dengan demikian, asas a rescriptis valet argumentum yang bermakna 'argumentasi ditarik dari dokumen rescripts memiliki bunyi' pada dasarnya mengatakan bahwa setiap surat-surat yang dihadirkan dalam proses hukum dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk memutus suatu perkara.

Dalam acara pengadilan, biasanya semua surat terkait proses hukum akan dikodifikasikan dalam suatu bentuk berita yang menyatu dengan pertimbangan hakim.  Berita tersebut kemudian menjadi Yurisprudensi yang dapat dijadikan rujukan di kemudian hari. termasuk juga kesaksian, yang bebentuknya vokal kemudian dirubah format menjadi bentuk tekstual.

Bila demikian, maka asas a rescriptis valet argumentum juga melingkupi segenap apa yang tertulis dalam proses pengadilan. Apa saja yang tertulis dalam proses pengadilan, ada banyak. Mulai dari proses administrasi awal hingga proses pelaksaanan putusan, semua surat tersebut memiliki bunyi yang dapat dijadikan dasar argumentasi.

Asas a rescriptis valet argumentum dikemukakan oleh Lord Coke dalam Coke Upon Littleton Volume II, dalam buku The Selected Writings and Speeches of Sir Edward Coke yang diedit oleh Steve Sheppard. Pada halaman 647, beliau menyatakan bahwa Lord Coke memiliki dua puluh hulu dalam membangun argumentasi hukum serta melakukan pembuktian, dan asas ini merupakan salah satunya.

Dalam penggunaan a rescriptis valet argumentum, beliau selalu mempertimbangkan original writs dalam tumpukan perkara yang diajukan. Original writs sendiri adalah dokumen formal yang digunakan untuk menentukan tindakan subjek dalam melakukan tindakan hukum tertentu. Pada jaman Lord Coke, original writs dikeluarkan oleh raja dan diproses sedemikian rupa sampai sheriff dapat menegakkan keadilan secara eksekutorial.

Jaman sekarang, konsep original writs ini sudah tidak lazim digunakan. Namun pada polanya, masih dapat ditemukan hal berkaitan dengan surat yang diterbitkan oleh penguasa atau lembaga yang berkewenangan, untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum tertentu. Misal surat perintah penggeledahan, surat perintah penghentian penyidikan, surat perintah pelaksanaan putusan, dan lain sebagainya.

Salah satu catatan bahwa Lord Coke menggunakaan asas ini tertuang dalam Section 67 Coke Upon Littleton, yang berbunyi :

"Also, if tenements be let to a man for a term of half a year, or for a quarter of a year &c. In this case, if the lesse commit waste, the lessor shall have a writs of waste against him, and the writ shall say, that he held for a term of years. But he shall have an especial declaration upon the truth of the matter, and the count shall not abate the writ, because he cannot have any other writ upon the matter."

Dari kutipan yang merujuk pada pernjanjian sewa guna, fungsi a rescriptis valet argumentum kemudian dapat digunakan dalam menimbang writs of waste yang tertera. Pada konteks ini, writs of waste itu harus datang dari Lessor ( Penyedia Guna Usaha ), dengan syarat Lesse ( penyewa Guna Usaha ) adalah subjek yang mengontrak selama setengah atau seperempat tahun. Kemudian Lesse tersebut melakukan perusakan nilai properti.

Selain pada spektrum sewa guna, a rescriptis valet argumentum juga dapat digunakan pada ruang lingkup lain meliputi Socage (lahan dan jasa non militer yang ada diatasnya), Burbage (perumahan dengan pemerintahan), Rent (konsideran pemanfaatan property), Parcener (hak waris bersama), dan Discontinuance (pemutusan atau pengunduran hubungan kerja). Kesemua Spektrum tersebut juga diterangkan dalam buku yang sama.

Namun, dapat diketahui bahwa dari barisan koridor tersebut, semuanya mengacu pada hubungan keperdataan yang dapat dituang dalam bentuk surat. Baik itu berbentuk perikatan atau perjanjian tertulis atau kontrak. Sedangkan dari konteks formal, maka asas a rescriptis valet argumentum dapat memiliki fungsi yang melebar ke dalam ruang hukum yang melibatkan kontrak, misal perkawinan, hubungan industrial, ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Berangkat dari konteks keindonesiaan, Perikatan, perjanjian, dan kontrak memiliki perbedaannya masing-masing. Perikatan diatur dalam pasal 1233 KUHPer yang berbunyi :

Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Kemudian perjanjian tertuang dalam pasal 1313 KUHPer yang berbunyi :

Suatu persetujuan adalah perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.

Dimana kemudian dari kedua pasal tersebut muncul apa yang secara umum dikenal sebagai kontrak, yang bersifat tertulis dan sangat menekankan aspek formalitas dokumen.

Melihat bahwa kesemua hal tersebut dapat memiliki bukti tertulis, maka bukti formal itu yang menjadi bahan pertimbangan memutus perkara. Premis demikian menyebabkan asas a rescriptis valet argumentum baru dapat aktif apabila ada penyimpangan terjadi dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam hubungan hukum para pihak.

Hal tersebut diperkuat bahwa dalam persidangan perdata umum ataupun khusus, surat resmi yang dapat digunakan dalam proses pengadilan yang biasanya menjadi bahan pertimbangan para majelis hakim. Baik persidangan tersebut berbentuk litigasi atau non-litigasi. Dan asas, pada esensinya biasa bersifat umum, sehingga a rescriptis valet argumentum dapat dilebarkan ke banyak cabang hukum lain, selama tidak keluar dari definisinya sebagai surat resmi yang dapat digunakan dalam proses pengadilan.

Misal dalam perkara pidana, yang dimaksud surat memiliki banyak sekali jenisnya. Dalam setiap proses beracara, mulai dari pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas hingga pidana berat yang memerlukan alat bukti dan proses persidangan, hingga keputusannya, pasti menggunakan surat. Segenap surat tersebut dapat dijadikan landasan untuk membuat argumentasi yang sah.

Banyaknya jenis surat yang digunakan dalam ranah hukum memiliki alasan. Yang paling terutama surat-surat tersebut memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum adalah salah satu sifat hukum positif dimana hukum harus terang, jelas, konkrit, sehingga gerak sistematika hukum dapat dipertanggungjawabkan dengan semestinya.

Demikianlah, a rescriptis valet argumentum merupakan asas pertimbangan dalam memutus perkara, dapat digunakan secara umum, sepanjang terdapat dokumen dan surat-surat pada suatu hubungan hukum. Secara sejarah digunakan oleh Lord Coke dalam sistem hukum Common Law untuk mempertimbangkan beberapa jenis hubungan hukum perdata.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Sheppard; Steve. The Selected Writings and Speeches of Sir Edward Coke. 647.

Coventry; Thomas. A Readable Edition of Coke Upon Littleton. Sect. 67. 132. 170. 234. 241. 263. 613. 614.

Black Law Dictionary Fourth Edition. A RESCRIPTIS VALET ARGUMENTUM.

Peraturan Perundangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun