Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

A Piratis Aut Latronibus Capti Liberi Permanent

1 Desember 2023   17:41 Diperbarui: 1 Desember 2023   18:59 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara praktis, pelaku pembajakan dan perompakan tidak memiliki objek peperangan walaupun mereka yang mengambil objek tersebut di kejadian yang berlangsung antara dua pihak. Objek peperangan itu milik para pihak yang berperang. Apabila ada pemenang, objek tersebut milik pemenang. Apabila damai, objek tersebut milik para pihak yang sudah memilikinya sebelum perang terjadi. Dan yang pasti, tidak pernah menjadi milik pembajak dan atau perompak tersebut.

Demikianlah, asas a piratus aut latronibus capti liberi permanent merupakan asas hukum perang. Bersifat khusus hanya dalam perang yang sedang terjadi. Berfungsi melengkapi sistem hukum perang, berperan untuk menerangkan bahwa pihak yang tidak dideklarasikan, tidak berhak terhadap objek dalam perang.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Referensi :

Hugo Grotius. De Jure Belli Et Pacis. 54.

U.S. Report. U.States v.Smith. 180-183.

Black Law Dictionary Fourth Edition.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun