Secara praktis, pelaku pembajakan dan perompakan tidak memiliki objek peperangan walaupun mereka yang mengambil objek tersebut di kejadian yang berlangsung antara dua pihak. Objek peperangan itu milik para pihak yang berperang. Apabila ada pemenang, objek tersebut milik pemenang. Apabila damai, objek tersebut milik para pihak yang sudah memilikinya sebelum perang terjadi. Dan yang pasti, tidak pernah menjadi milik pembajak dan atau perompak tersebut.
Demikianlah, asas a piratus aut latronibus capti liberi permanent merupakan asas hukum perang. Bersifat khusus hanya dalam perang yang sedang terjadi. Berfungsi melengkapi sistem hukum perang, berperan untuk menerangkan bahwa pihak yang tidak dideklarasikan, tidak berhak terhadap objek dalam perang.
Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Referensi :
Hugo Grotius. De Jure Belli Et Pacis. 54.
U.S. Report. U.States v.Smith. 180-183.
Black Law Dictionary Fourth Edition.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI