Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

A Piratis Aut Latronibus Capti Liberi Permanent

1 Desember 2023   17:41 Diperbarui: 1 Desember 2023   18:59 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"in civilibus dissensionibus, quamvis saepe per eas respublica iaedatur, non tamen in exitium reipublicae condetitur : qui in, iterutras partes discedent vice hostium non sunt eorum inter quos jura captivitatum aut postliminiorum fuerint : et ideo captos, et venundatos posteaque manumissos placuit supervacuo repetere a principe ingenuitatem, quam nulla captivitate amiserant."

Yang diterjemahkan dalam bahasa inggris menjadi :

"in civil dissentions, tho' by the state be often wounded, yet the ruin of the state is not intended; they that embrace either party, are not such enemies as they who have the right of taking prisoners, and of postliminy; therefore they who are taken and sold, and afterwards recover their liberty, have no occasion to petition the prince for their kingdom, having never left it."

Dan dalam bahasa Indonesia, sekiranya berbunyi :

"dalam perselisihan sipil, negara sering terluka, namun tidak dimaksudkan agar negara itu hancur; para pihak pemeluk partainya masing-masing, bukan musuh sebagaimana mereka yang berhak untuk menahan tawanan, dan hak postliminy; dengan demikian mereka yang ditangkap dan dijual, yang kemudian mendapatkan kembali kebebasan mereka, tidak perlu memohon pada pangeran dalam kerajaan mereka, karena mereka tidak pernah meninggalkannya."

Posliminy adalah terma khusus dalam hukum internasional yang bermakna seseorang atau suatu properti direbut dalam peperangan, dipulihkan kepada status mula-mula.  Dan kalimat 'mereka tidak pernah meninggalkannya' merujuk pada setiap orang yang diambil perompak tidak pernah pergi dari tempat kejadian perkara, sehingga hak mereka tetap dalam lingkup area tertentu.

Apabila dipetakan secara sederhana, asas a piratus aut latronibus capti liberi permanent memberikan sekat hingga terjadi pemisahan antara tiga spektrum yang saling berkesinambungan. Spektrum tersebut meliputi para pelaku perang, objek dalam perang, dan para pelaku perang lain. Kesinambungan itu terbentuk dari rangkai peristiwa yang terjadi dalam satu ruang tertentu.

Pada spektrum objek dalam perang, terdapat pihak yang kemudian juga dapat terlibat. Pihak tersebut bisa menjadi netral, korban, atau relawan. Kondisi tersebut berdampak pada ambiguitas subjek peperangan itu sendiri. Asas a piratus aut latronibus capti liberi permanent kemudian membatasi para pelaku perang, yaitu hanya mereka yang dideklarasikan sebagai musuh.

Pemisahan tersebut didasarkan oleh dogma yang dicetuskan Pomponius, hakim pada era Kaisar Hadrian hingga Marcus Aurelius. Beliau memberikan definisi perang dengan bunyi "They are Enemies, who publickly denounce war against us, or we against them; the rest are but Pirates, or Robbers".

Sementara objek dalam perang yang dimaksud adalah semuanya. Dari tanah, bangunan, air, udara, tumbuhan, binatang, juga manusianya. Manusia sebagai objek properti merupakan hal yang lazim pada masa peperangan, dimana mereka didapatkan dari hasil pencaplokan bersama dengan segenap yang ada diatasnya.

Dengan diketahuinya dua spektrum tersebut, maka telah terang pembajak atau perompak yang ada dalam asas merupakan pihak pelaku perang lain. Kemudian, karena asas intinya berbunyi "suatu hal tidak berubah hak milik ketika hal itu diambil oleh pembajak dan perompak", maka objek perang yang diambil pelaku perang lain tidak otomatis menjadi hak miliknya. Berbeda dengan pemenang perang yang otomatis memiliki hak prerogatif saat berhasil memenangkan perang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun