Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A Latere Ascendit Jus

19 November 2023   18:22 Diperbarui: 19 November 2023   18:28 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Sementara untuk Sewa Beli, tidak tertuang ketentuannya karena Indonesia menganut sistem terbuka, yang membebaskan isi dari perjanjian selama tidak melanggar undang-undang negara. Adapun yang menjadi pondasi perjanjian sewa beli tertuang dalam pasal 1313. Asas a latere Ascendit jus sendiri terlihat jelas dalam pasal 1318 KUHPer yang berbunyi :

Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya.

Mengingat asas a latere ascendit jus bermakna 'berhak secara kolateral', maka, telah terang bahwa tanpa pengecualian, kreditur dan ahli warisnya dijadikan satu subjek hukum dalam perjanjiannya terhadap debitur. Pengecualian yang tertuang dalam frasa tersebut merupakan pengejewantahan dari asas a latere ascendit jus. Hal ini penting, karena ketika kreditur tersebut kemudian mati, maka hubungan hukum yang terjadi antara kreditur dan debitur putus.

Menggunakan analogi, misal seorang mahasiswi menyewa kost kepada pemilik kost. Pemilik kost itu mati. Secara hukum, anak pemilik kost itu kemudian dapat menagih uang kost walaupun kontraknya mengikat mahasiswi dan pemilik kost. Namun, apabila asas a latere ascendit jus diterapkan, maka mahasiswi tersebut berhak mempertanyakan atas dasar apa si anak meminta uang kos, karena yang membuat perjanjian dengan si mahasiswi telah mati.

Dari hal ini, cukup terang bahwa asas a latere ascendit jus digunakan dalam hukum perjanjian. Kendati demikian, asas ini juga digunakan untuk menentukan pewarisan terhadap hubungan hukum legal. Dalam De Legibus Et Consuetudinibus Angliae Bracton, tertuang bahwa pewarisan dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap pemilihan penerima waris. Penerima waris diharapkan memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mengelola warisan sang orang tua.  Dan namanya warisan, pada hakikatnya diberikan secara otomatis. 

Namun, mengingat nilai warisan turun temurun mengalami degradasi, maka lahir pertimbangan untuk memilih kepada siapa warisan tersebut diberikan, dan bagaimana caranya diberikan, serta seperti apa perwujudannya nanti ketika diberikan. Kecemasan itu kemudian melibatkan hubungan antara keluarga sedarah dan hubungan semenda.

Pada muara pergumulan yang tertuang di  bagian De gradibus successionis et parentelce, legitimasi kepemilikan warisan kepada hubungan semenda dapat dilakukan apabila memenuhi syarat diberikannya warisan. Secara praktis, misalnya seorang penerus kerajaan ternyata masih balita. Seorang balita tidak mungkin dapat mengelola kerajaan, sehingga hak dan kewajibannya kemudian dilimpahkan sementara kepada tantenya, atau ibunya, atau orang terdekat lainnya.

Kembali ke Indonesia, hal ini juga dapat ditelisik dalam perihal pewarisan tanah regional menggunakan sistem waris adat. Keturunan raja-raja sebelum Indonesia menjadi negara kesatuan, memiliki andil tertentu yang tidak diatur secara undang-undang namun berlaku dalam strata sosial karena kemasyarakatan yang terbentuk secara organik. Asas a latere ascendit jus kemudian dapat digunakan untuk membatasi dan mempersyaratkan keberlakuan warisan tersebut dimiliki oleh keturunan para raja, negara, atau masyarakat yang didasarkan dengan konstitusi.

Demikianlah, asas a latere ascendit jus memiliki arti berhak secara kolateral, digunakan dalam hukum perjanjian dan hukum waris, berfungsi khusus untuk membatasi, dan dapat digunakan dalam sistem civil law atau common law karena menitikberatkan pada hubungan hukum tertutup, baik antar keluarga maupun antar subjek hukum dalam kontrak.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun