Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

A Digniori Fieri Debet Denominatio Et Resolutio

10 November 2023   18:14 Diperbarui: 10 November 2023   18:21 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Argumentasi yang dibangun oleh para Pemilik Hak Pakai adalah, karena kerugian yang dialami oleh para Pemilik Hak Pakai Properti bersifat pokok, sementara perbuatan merugikan tersebut bersifat personal. Hal ini meletakkan pelaku perbuatan merugikan tidak lebih penting daripada kerugian yang dialami, yang dirujuk sebagai prioritas utama.

Adapun penuntutan tersebut juga didasari bahwa Janda Penerima Waris telah dinyatakan 'quod ei deforceat' , yang menurut penulis dia telah melakukan bentuk pemaksaan pengalihan Hak Milik Properti. Secara sederhana, ada tanah digunakan banyak orang, kemudian seorang janda datang dan mengklaim itu adalah tanah dia karena tanah tersebut adalah milik suaminya secara sah.

Pada saat itu, di Inggris, keturunan bangsawan serta keturunan raja-raja dapat melakukan hal demikian. Dan perbuatan sang janda rupanya menimbulkan sengketa. Penyelesaian yang terjadi dalam kasus adalah Janda Penerima Waris kemudian melakukan ganti rugi terhadap para Pemilik Hak Pakai Properti, dilakukan dalam bentuk kompesasi, berdasarkan asas a digniori fieri debet denominatio et resolution.

Dari kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa asas a digniori fieri debet denomination et resolution merupakan asas yang digunakan untuk menuntut ganti rugi terhadap seseorang dengan derajat lebih tinggi.  Kendati demikian, asas a digniori fieri debet denomination et resolution memiliki 'rasa' yang berbeda ketika diartikan secara harfiah.

Dalam Bahasa Indonesia sudah tertuang, bahwa asas ini memiliki arti "denominasi dan resolusi harus dilakukan oleh yang lebih pantas.". Denominasi selalu bicara tentang surat berharga dan resolusi selalu bicara tentang kebulatan pendapat berisi tuntutan. Maka, asas ini kemudian dapat diaktifkan hanya apabila ada tuntutan kolektif terhadap kekuasaan tertentu.

Secara konkrit, pemutakiran asas a digniori fieri debet denominatio et resolution banyak ditemukan pada perihal ganti kerugian dalam konteks properti. Misal, dalam pasal 10 ayat 1 undang-undang 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berbunyi :

"Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah."

Dalam hal ini, masyarakat dapat menggunakan asas a digniori fieri debet denominatio et resolution karena negara merupakan pihak yang memiliki dominasi dan resolusi mutlak terhadap rakyatnya. Dan menjadi mutakir karena tidak perlu ada lagi tuntutan dari rakyat, melainkan sudah menjadi kewajiban negara untuk melakukan ganti rugi.

Selain hubungannya dengan negara, Asas a digniori fieri debet denomination et resolution juga dapat dilihat dari segi yang lebih luas. Unsur pada asas ini meliputi adanya kerugian kolektif dan harus dilakukan oleh pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum bersegi satu. Selama ada dalam koridor tersebut, maka asas ini dapat diberlakukan.

Demikianlah, a digniori fieri debet denominatio et resolution adalah asas yang pada implementasinya lebih mendekati pasal, secara konkrit digunakan dalam hukum properti, dan secara luas dapat difungsikan untuk menuntut pertanggungjawaban terhadap pihak yang memiliki andil pada pemanfaatan suatu hal, dengan tujuan memulihkan keadaan dari kerugian.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun