Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Accessorium non Ducit, Sed Sequitur, Suum Pricipale

27 Oktober 2023   15:20 Diperbarui: 27 Oktober 2023   15:26 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Properti.

Properti adalah setiap fisik atau tidak yang berwujud fisik yang dimiliki seseorang atau bersama dengan sekelompok atau milik badan hukum yang memiliki nilai tukar tertentu. Maka, hukum properti adalah seperangkat norma yang mengatur hubungan dan peranan kepemilikan objek bernilai tersebut.

Dalam hal ini, asas accesorium non ducit, sed sequitur suum principale dapat menjadi landasan berfikir untuk memisahkan mana barang primer dan mana barang tambahan, karena pada prinsipnya asas ini adalah konjungsi antara yang terutama dengan yang bersifat tambahan.

Misal, benda antik di museum. Benda bernilai tinggi yang ada dalam satu bangunan yang kemudian dinamakan 'museum' tersebut tidak serta dimiliki oleh pemilik bangunan tersebut, namun sangat mungkin masih dimiliki oleh orang lain yang menitipkan barang tersebut disana atas suatu kesepakatan.

Asas ini kemudian berperan dalam hal pemisahan hak kepemilikan barang antik dengan bangunan, dimana hak kepemilikan barang di dalamnya biasanya akan ditanggung oleh pemilik bangunan secara limitatif.

Hukum keluarga.

Hukum keluarga merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum para subjek hukum yang memiliki ikatan sedarah ataupun ikatan karena adanya perkawinan. Dalam konteks keindonesiaan, maka hukum ini diatur dalam buku 1 tentang orang dalam KUHPer, perkawinan, serta segala sesuatu yang masih beririsan dengan ikatan sedarah atau ikatan perkawinan, termasuk harta.

Kembali pada asas accesorium non ducit, sed sequitur suum principale yang memberikan aksentuasi terhadap objek tambahan yang sangat mempengaruhi objek pokok, maka keberlakuan asas ini dapat dilihat dari hubungan yang kemudian terbentuk hanya berdasarkan ikatan perkawinan atau ikatan yang ada karena hukum. Misal, dalam hal hak asuh anak, pertanggungjawaban yang timbul karena perceraian, dan lain sebagainya.

Demikianlah, asas accessorium non ducit, sed sequitur suum principale dapat mengalami perluasan dari implementasinya diluar dari hukum pidana. Hal ini karena fungsi dari asas ini adalah untuk mempertegas peranan para subjek hukum dalam hubungan hukum, serta mempertegas posisi objek hukum yang biasanya menjadi dasar terjadinya hubungan hukum.

Tulisan ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, terlebih diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun