Mohon tunggu...
Josephine Valencia Harris
Josephine Valencia Harris Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswi

Hobi saya baca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membongkar Fenomena Motor di Jalur Bus: Pelanggaran yang Tak Kunjung Usai

30 Agustus 2024   09:04 Diperbarui: 30 Agustus 2024   09:13 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah sosial dapat ditemukan di mana saja dan kapan saja. Setiap negara memiliki permasalahan sosialnya masing-masing, tidak terkecuali Indonesia. Menurut Soetomo, masalah sosial adalah keadaan yang berbeda dengan situasi kehidupan umumnya dengan arti keadaan tersebut seringkali tidak diinginkan masyarakat secara umum dan mengakibatkan gejolak sosial dalam masyarakat. 

Sementara, menurut Soerjono Soekanto, permasalahan sosial adalah kondisi dimana adanya ketidaksesuaian antara unsur dalam kebudayaan atau masyarakat yang akan membahayakan interaksi dari suatu kelompok sosial jika permasalahan tersebut hanya dibiarkan. Salah satu masalah sosial di Indonesia adalah pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan motor di busway (jalur bus). Isu ini perlu menjadi suatu perhatian penting bagi masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran hak dan ketertiban lalu lintas.

Pengendaraan sepeda motor di jalur bus sudah menjadi masalah sosial yang sering terjadi di Indonesia. Masalah tersebut biasanya dipicu oleh beberapa faktor, seperti rendahnya kesadaran masyarakat akan ketaatan lalu lintas serta lemahnya aturan dan konsekuensi dalam pelaksanaannya. Pertama, masyarakat lebih cenderung memedulikan tujuan sendiri sampai menutup mata pada keamanan dan aturan yang berlaku. Dapat dikatakan bahwa hingga sekarang peraturan lalu lintas belum dilaksanakan dengan tegas sehingga masyarakat masih menganggap sepele dan menganggap enteng peraturan-peraturan tersebut. 

Selain itu, pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh polisi juga belum efektif, banyak polisi yang masih menerima suap dari pengendara sehingga mereka dapat dibebaskan dengan mudah dan tidak perlu mengikuti sidang terkait dengan tilang tersebut. Lebih dari itu, banyak bagian jalan tidak disediakan pengawasan sehingga banyak pengguna motor merasa aman untuk memasuki jalur bus. Terlebih lagi pada daerah-daerah terpencil, pengawasan polisi pada daerah tersebut sangat minim, baik karena kekurangan personel polisi ataupun karena sulitnya akses ke daerah tersebut.

Kemacetan lalu lintas menjadi pemicu utama terjadinya pelanggaran lalu lintas tersebut. Jakarta, sebagai kota metropolitan yang selalu disibukkan oleh hiruk-pikuknya, juga dikenal dengan fenomena kemacetan yang seakan menjadi identitasnya dalam menghasilkan banyak penyimpangan lalu lintas. Selain itu, rata-rata pengguna jalan raya bisa dilihat kurang memiliki kesabaran dan etika seakan seringkali mengadu cepat untuk sampai tujuan. 

Oleh sebab itu, dengan menggunakan jalur bus, mereka (para pelanggar) percaya bahwa mereka akan sampai di destinasi mereka lebih cepat dan efisien. Tentunya, walau tujuan mereka tercapai lebih cepat, ini bukan merupakan pilihan yang tepat. Terkecuali, jika terjadi kemacetan besar hingga polisi memperbolehkan pengguna kendaraan lain melalui jalur bus dengan harapan menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya.

Foto di atas merupakan contoh tindakan melanggar peraturan lalu lintas dimana motor menerobos jalur bus untuk cepat sampai tujuan. Akan tetapi, dalam foto tersebut, lalu lintas tidak padat sehingga mengapa pengendara motor tersebut memasuki jalur bus?

Faktor yang membuat masalah sosial ini tetap berlanjut dikarenakan kecenderungan manusia untuk mengikuti orang banyak, ini adalah akibat dari efek bandwagon. Efek bandwagon merupakan fenomena sosial manusia dimana individu cenderung untuk memperoleh, meniru, atau mengikuti sikap perbuatan seseorang karena banyak sekali yang melakukannya. Awal mula pemicu dari fenomena ini bisa dilihat ketika para pengendara melihat pemotor lain memakai jalur bus. 

Dikarenakan konsekuensi yang diterima sedikit dan sanksi yang diterima tidak seberapa, mereka merasa aman untuk mengikuti pelanggaran lalu lintas. Fenomena ini juga terlihat di pengemudi-pengemudi mobil dan motor yang menggunakan jalur bus (busway) untuk mempercepat tibanya di destinasi tertentu. Dengan mengembangkan budaya dan kebiasaan seperti ini, masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, menjadi salah satu warga dengan tingkat pelanggaran lalu lintas tinggi. Dibuktikan dari data polri tahun 2021, Jakarta mencatat 2,12 juta pelanggaran lalu lintas.

Masalah sosial yang seringkali dianggap rendah atau bahkan irelevan ini sebenarnya dapat memberi banyak dampak negatif. Pertama, perjalanan bis akan terhambat dan terganggu karena adanya pengguna motor. Selain itu, terjadi banyak kasus dimana pengendara motor terjebak dan terjepit di jalur tersebut. Pengendara motor dapat terhimpit bus dan menyebabkan luka lecet atau cedera pada badan kendaraan Hal ini terjadi pada kasus di kawasan Jembatan Tiga Jakarta Utara dimana terdapat pengendara motor yang nekat masuk jalur bis dan terhimpit bus sampai badan bus terkena luka lecet karena gesekan. Tentu kejadian tersebut merugikan kedua belah pihak dalam hal biaya, ketertiban, dan moralitas. Selain itu, pelaku pelanggaran ketertiban lalu lintas dapat diberikan sanksi dari petugas keamanan. 

Hingga detik ini, masalah penyalahgunaan jalur bus tetap berulang di berbagai daerah di Indonesia. Masalah lalu lintas masih dianggap sepele oleh masyarakat dan mereka yang apatis akan terus mengabaikan masalah tersebut. Sementara itu, Undang-Undang lalu lintas yang sudah disusun oleh pemerintah tidak diberlakukan dengan efektif. Terlebih lagi, aparatur penegak hukum di Indonesia belum melaksanakan tugasnya dengan tegas dan tepat, sehingga banyak pelanggar lalu lintas yang "lolos". 

Maka itu, pemerintah menindak tangani kasus ini lebih lanjut dengan pemasangan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan pemberlakuan tilang elektronik. Dengan adanya ETLE, penegakan hukum akan lebih sulit dihindari dan polisi (aparatur negara) yang dibutuhkan jauh lebih sedikit. Kini pemasangan kamera ETLE sudah menyebar di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Sulawesi Selatan. Kedepannya pemerintah akan terus berupaya dalam menegakkan peraturan-peraturan di Indonesia guna menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakatnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya. Salah satu contohnya adalah dengan menetapkan sanksi pada Pasal 287 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengendara bermotor yang masuk ke jalur busway akan menerima pidana kurungan kurang lebih 2 bulan, ataupun dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00. Sanksi ini diberlakukan untuk menghindari pelanggaran peraturan lalu lintas jalur busway. 

Selain itu, hal lain yang dapat pemerintah maupun masyarakat lakukan selanjutnya adalah memberikan edukasi atau sosialisasi kepada pengendara motor dan meningkatkan kesadaran masyarakat lain. Pada sosialisasi ini, keamanan dalam berkendara dan bentuk-bentuk pelanggaran dapat ditegaskan kembali agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi. Dengan melakukan upaya-upaya ini, pelanggaran lalu lintas seperti adanya motor di busway dapat dicegah. 

Dari pengamatan dan kejadian dapat disimpulkan bahwa penggunaan sepeda motor di jalur bus masih banyak terjadi karena sering disepelekan oleh pengguna jalan. Tidak hanya sepeda motor, tetapi mobil juga banyak yang memotong jalur bus dengan alasan utama lalu lintas yang macet dan fenomena bandwagon. Selebihnya, pengamatan yang lemah oleh pihak polisi lalu lintas dapat memicu perilaku penyimpangan tersebut. Kesadaran dari pengendara kendaraan yang masih minim juga dapat menyebabkan fenomena tersebut.

 Oleh sebab itu, perlu diberlakukannya peraturan ketat untuk mengatur para pengguna jalan dan menjaga tata tertib agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan banyak pihak. Selain diberlakukan peraturan yang lebih ketat, pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan pengendara yang melanggar lalu lintas dapat diberikan edukasi dan kesadaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun