Hingga detik ini, masalah penyalahgunaan jalur bus tetap berulang di berbagai daerah di Indonesia. Masalah lalu lintas masih dianggap sepele oleh masyarakat dan mereka yang apatis akan terus mengabaikan masalah tersebut. Sementara itu, Undang-Undang lalu lintas yang sudah disusun oleh pemerintah tidak diberlakukan dengan efektif. Terlebih lagi, aparatur penegak hukum di Indonesia belum melaksanakan tugasnya dengan tegas dan tepat, sehingga banyak pelanggar lalu lintas yang "lolos".Â
Maka itu, pemerintah menindak tangani kasus ini lebih lanjut dengan pemasangan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan pemberlakuan tilang elektronik. Dengan adanya ETLE, penegakan hukum akan lebih sulit dihindari dan polisi (aparatur negara) yang dibutuhkan jauh lebih sedikit. Kini pemasangan kamera ETLE sudah menyebar di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Sulawesi Selatan. Kedepannya pemerintah akan terus berupaya dalam menegakkan peraturan-peraturan di Indonesia guna menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakatnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya. Salah satu contohnya adalah dengan menetapkan sanksi pada Pasal 287 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengendara bermotor yang masuk ke jalur busway akan menerima pidana kurungan kurang lebih 2 bulan, ataupun dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00. Sanksi ini diberlakukan untuk menghindari pelanggaran peraturan lalu lintas jalur busway.Â
Selain itu, hal lain yang dapat pemerintah maupun masyarakat lakukan selanjutnya adalah memberikan edukasi atau sosialisasi kepada pengendara motor dan meningkatkan kesadaran masyarakat lain. Pada sosialisasi ini, keamanan dalam berkendara dan bentuk-bentuk pelanggaran dapat ditegaskan kembali agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi. Dengan melakukan upaya-upaya ini, pelanggaran lalu lintas seperti adanya motor di busway dapat dicegah.Â
Dari pengamatan dan kejadian dapat disimpulkan bahwa penggunaan sepeda motor di jalur bus masih banyak terjadi karena sering disepelekan oleh pengguna jalan. Tidak hanya sepeda motor, tetapi mobil juga banyak yang memotong jalur bus dengan alasan utama lalu lintas yang macet dan fenomena bandwagon. Selebihnya, pengamatan yang lemah oleh pihak polisi lalu lintas dapat memicu perilaku penyimpangan tersebut. Kesadaran dari pengendara kendaraan yang masih minim juga dapat menyebabkan fenomena tersebut.
 Oleh sebab itu, perlu diberlakukannya peraturan ketat untuk mengatur para pengguna jalan dan menjaga tata tertib agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan banyak pihak. Selain diberlakukan peraturan yang lebih ketat, pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan pengendara yang melanggar lalu lintas dapat diberikan edukasi dan kesadaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H