"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."Â
Oleh sebab itu, berhati-hatilah ketika mendapati berita-berita yang tersebar di media sosial, terutama pada berita yang bernada provokasi. Jangan mudah percaya, pastikan berita yang kalian baca berasal dari sumber yang terpercaya, serta jangan cepat-cepat menyebarluaskan berita semacam itu sebab bisa saja justru kalian yang akan menjadi korban dan terjerat oleh hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H