"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."Â
Oleh sebab itu, berhati-hatilah ketika mendapati berita-berita yang tersebar di media sosial, terutama pada berita yang bernada provokasi. Jangan mudah percaya, pastikan berita yang kalian baca berasal dari sumber yang terpercaya, serta jangan cepat-cepat menyebarluaskan berita semacam itu sebab bisa saja justru kalian yang akan menjadi korban dan terjerat oleh hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI