Kota Pekanbaru akan mulai menerapkan pembelajaran Tatap Muka Terbatas (TMT) mulai esok Senin, 8 Februari 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 173 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan SK Walikota Pekanbaru ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Ismardi, M.Ag, pada 5 Februari lalu mengeluarkan Surat Nomor 800/Disdik.Sekretaris.1/00383/2021 tentang Pembelajaran TMT di satuan pendidikan yang ditujukan kepada Kepala SD dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru.
Dalam surat tersebut, Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru menyampaikan telah mendapatkan rekomendasi izin pelaksanaan pembelajaran TMT semester genap TA 2020/2021 tingkat SD Negeri dan SMP Negeri Kota Pekanbaru dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.
Sesuai dengan surat yang banyak beredar di WAG, ada 4 hal yang menjadi penekanan terhadap pelaksanaan Pembelajaran TMT yang akan dilaksanakan. Pertama, Pembelajaran TMT akan dimulai pada tanggal 08 Februari 2021 di 87 SD Negeri dan 36 SMP Negeri Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, di Kota Pekanbaru terdapat 198 SD Negeri dan 48 SMP Negeri. Hal ini berarti, ada sekitar 43,94% SD Negeri dan 75% SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang diberi izin melaksanakan pembelajaran TMT mulai besok (8/2/2021).
Kedua, pelaksanaan Pembelajaran TMT dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap uji coba ini akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam seminggu. Siswa kelas VI SD Negeri akan belajar tatap muka di sekolah setiap hari Selasa dan Kamis, sedangkan siswa kelas IX SMP Negeri akan belajar secara tatap muka di sekolah setiap hari Senin dan Rabu.
Sekolah SD dan SMP Negeri yang diizinkan untuk memulai Pembelajaran TMT ini sekurang-kurangnya berada di Zona Kuning.
Pembelajaran TMT tahap awal ini akan melibatkan 2.155 Guru dan Tenaga Kependidikan dan 7.469 siswa SD. Sedangkat untuk tingkat SMP akan melibatkan 7.436 siswa dan 1.356 Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ketiga, apabila ada perubahan zona di suatu wilayah berdasarkan hasil pantauan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, maka akan ada perubahan pelaksanaan Pembelajaran TMT di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan susuai dengan surat edaran tersebut.
Keempat, Satuan Pendidikan yang diizinkan untuk Pembelajaran TMT wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam SK Walikota Pekanbaru serta tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.