Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Asesmen Nasional Bukan Pengganti UN, Ini 7 Perbedaannya

5 Februari 2021   23:51 Diperbarui: 6 Februari 2021   07:01 1354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ujian berbasis komputer.(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam SE tersebut, disebutkan alasan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Lebih lanjut, sebagai dampak dari keputusan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan ini, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selanjutnya terkait persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan 3 kriteria, yaitu penyelesaian program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Sementara terkait pelaksanaan Ujian Sekolah sebagai penentu kelulusan peserta didik dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio yang dimaksud di sini dapat berupa prestasi yang diperoleh seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Ketentuan ini juga berlaku untuk ujian kenaikan kelas di akhir semester tahun pelajaran 2020/2021. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan ujian yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Khusus untuk satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat dilaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Lalu bagaimana terkait Asesmen Nasional yang akhir-akhir ini disebut-sebut sebagai pengganti UN?

Terkait dengan pelaksanaan UN yang telah berlangsung selama ini, Kemdikbud juga telah melakukan kajian dengan membandingkan antara pelaksanaan UN dengan kebijakan terkait pelaksanaan Asesmen Nasional. Evaluasi terhadap UN inilah yang kemudian juga menjadi alasan kuat Kemdikbud kembali meniadakan UN tahun 2021.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, pelaksanaan UN yang berlangsung selama ini dinilai hanya untuk mengukur kemampuan kognitif dan lebih berorientasi pada pencapaian hasil belajar individu. 

Dampaknya, proses pembelajaran di satuan pendidikan dinilai hanya berorientasi pada ujian sementara sasaran utama terkait perbaikan mutu pendidikan menjadi terabaikan.

UN juga dinilai tidak dapat memberikan gambaran terkait Higher Order Thingking Skills (HOTS) dan keterampilan lainnya yang dibutuhkan di Abad 21. Termasuk karakter yang akan sulit jika diukur dengan pelaksanaan UN yang berupa tes akademik.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Evaluasi lebih lanjut terkait UN yang kurang optimal sebagai alat untuk mengevaluasi mutu pendidikan secara nasional karena UN memang diterapkan di akhir jenjang pendidikan sebagai assessment of learning bukan sebagai sebagai assessment for learning.

Karena itu diperlukan model asesmen yang lebih komprehensif yang dapat digunakan untuk mengakomodir kebutuhan belajar yang diperlukan siswa serta dapat memperbaiki sistem pendidikan secara nasional. Dan, Asesmen Nasional diyakini Kemdikbud sebagai jawabannya.

Menariknya, Kemdikbud dengan jelas menegaskan bahwa Asesmen Nasional bukanlah pengganti Ujian Nasional. Pernyataan ini sekaligus menjawab asumsi miring yang selama ini bukan menjadi rahasia umum bahwa "ganti menteri ganti kebijakan".

Lalu sebenarnya, apa itu Asesmen Nasional sehingga layak diyakini bukan sebagai pengganti Ujian Nasioanal? 

7 hal ini memberikan keyakinan kepada semua stakeholder pendidikan terutama siswa dan orangtua untuk tidak perlu terlalu khawatir dengan pelaksanaan Asesmen Nasional karena Asesmen Nasional jelas berbeda dengan UN dan bukan sebagai pengganti UN.

Pertama, Asesmen Nasional bertujuan untuk mengevaluasi mutu terkait sistem pendidikan. Hal ini berarti bahwa hasil Asesmen Nasional tidak untuk mengevaluasi capaian hasil belajar siswa secara individu seperti yang menjadi tujuan UN selama ini. Karenanya, pelaksanaan Asesmen Nasional tidak memiliki konsekuensi terhadap kelulusan siswa.

Dari teknis pelaksanaan, Asesmen Nasional akan dilaksanakan dalam 3 instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

AKM dilakukan untuk mengukur kompetensi mendasar literasi membaca dan numerasi siswa. Survei Karakter dilakukan untuk mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter siswa. Sedangkan, Survei Lingkungan Belajar dilakukan untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah.

Karena itu, yang akan mengikuti Asesmen Nasional tidak hanya siswa saja, tetapi juga akan diikuti oleh seluruh guru di sekolah, termasuk Kepala Sekolah.

Kedua, Asesmen Nasional akan dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan formal yaitu SD, SMP, SMA/SMK serta program kesetaraan jenjang dasar dan menengah. Ini jelas berbeda dengan konsep pelaksanaan UN, karena selama ini UN hanya dilaksanakan untuk jenjang sekolah menengah, tidak termasuk jenjang dasar.

Ketiga, Asesmen Nasional tidak dilaksanakan pada siswa yang berada di tingkat akhir pada setiap jenjang sebagaimana selama ini UN dilaksanakan untuk siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA dan SMK.

Asesmen Nasional akan diterapkan untuk siswa di kelas 5 SD, kelas 8 SMP dan kelas 11 SMA/SMK. Penetapan level siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional ini sesuai dengan tujuannya untuk mengevaluasi mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Hasil Asesmen Nasional siswa yang todal berada di tingkat akhir jenjang, memungkinkan untuk dijadikan bahan evaluasi terkait proses pembelajaran di sekolah, dan lebih lanjut mutu di tingkat satuan pendidikan. Sehingga, siswa yang mengikuti Asesmen Nasional masih bisa menikmati usaha satuan pendidikan untuk mengubah mutu pendidikan ketika berada di tingkat akhir jenjang.

Keempat, Asesmen Nasional dilaksanakan dengan metode survei, di mana siswa dipilih secara acak dari level atau kelas setiap jenjang penilaian. Ini sangat berbeda dengan pelaksanaan UN yang menerapkan metode sensus di mana semua siswa di tingkat akhir jenjang wajib mengikuti.

Apakah ini justru akan memberikan ruang bagi sekolah untuk mempersiapkan program khusus agar siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional dapat memperoleh nilai tinggi? Sehingga tujuan untuk mendapatkan peta mutu pendidikan menjadi tidak tercapai.

Sebagai catatan, sekolah tidak dapat mengajukan daftar siswa yang akan mengikuti Asesmen Nasional untuk menghindari peserta yang hanya dari level kemampuan seragam. Sistem yang akan memilih secara acak siswa yang akan menjadi peserta Asesmen Nasional.

Kelima, model soal di AKM Asesmen Nasional lebih beragama dibandingkan dengan soal UN yang hanya berbentuk pilihan ganda dan isian singkat. Soal AKM Asesmen Nasional juga ditambah model soal pilhan ganda kompleks yang bisa saja jawabannya lebih dari satu, soal menjodohkan dan termasuk soal uraian.

Keenam, sasaran penilaian dalam AKM Asesmen Nasional hanya mencakup kompetensi literasi dan numerasi. Kedua kompetensi ini diyakini sebagai kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua siswa untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, asesmen literasi membaca tidak hanya mengukur topik atau konten tertentu tetapi berbagai konten, berbagai konteks dan pada beberapa tingkat proses kognitif. Sedangkan konten pada literasi membaca menunjukkan jenis teks yang digunakan, yaitu teks informasi dan teks fiksi.

Asesmen numerasi mencakup pengetahuan, keterampilan, perilaku, dan disposisi yang dibutuhkan siswa untuk menggunakan matematika dalam cakupan dan situasi yang lebih luas. Ini termasuk pengetahuan dan keterampilan untuk bernalar, mengambil keputusan yang tepat, dan memecahkan masalah sahari-hari.

Ketujuh, Asesmen Nasional menggunakan metode penilaian Computerized Multistage Adaptive Testing (MSAT). Metode ini jelas tidak sama dengan UN yang selama ini menggunakan metode Computer Based Test (CBT) atau bahkan Paper Based Test.

MSAT merupakan metode penilaian yang mengadopsi tes adaptif, di mana setiap siswa dapat melakukan tes sesuai level kompetensinya. Dalam AKM Asesmen Nasional, level kompetensi literasi membaca dan numerasi siswa dikategorikan dalam 4 tingkatan yaitu perlu intervensi khusus, dasar, cakap dan mahir.

Hasil Asesmen Nasional yang memetakan tingkat kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan berkualitas. Dengan demikian "Teaching at the right level" dapat diterapkan sesuai dengan tingkat capaian siswa.

Selamat memasuki Reformasi Pendidikan Nasional di Abad 21! Mari menatap dengan optimis!

***

Sumber bacaan :

(1) Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 

(2) Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

(3) Modul Bimtek Guru Belajar Seri AKM Kemdikbud

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun