Libur semester ganjil yang diikuti cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021 telah usai. Esok, Senin (4/1/2021) adalah hari pertama kembali belajar di semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021.
Sesuai dengan Surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2020/13833, pemerintah telah memberikan izin pembelajaran tatap muka semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021.
Izin ini diberikan karena menindaklajuti keputusan bersama 3 menteri tertanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19 sebagai persiapan sekolah menghadapi semester genap tahunpelajaran 2020/2021.
Pembelajaran pada semester ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan model Blended Learning, yaitu memadukan antara pembelajaran tatap muka secara terbatas di kelas, dengan belajar dari rumah secara online.
Untuk dapat melaksanakan model Blended Learning ini, sekolah diwajibkan untuk lebih dulu mengisi dan memenuhi ketentuan daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemdikbud melalui link http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini tentu harus dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Meskipun sekolah telah mengantongi izin kembali belajar tatap muka di kelas, namun persetujuan orangtua juga menjadi persayaratan lainnya.
Artinya, jika orangtua ragu dan tetap berharap anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh seperti sebelumnya, maka sekolah harus tetap melayani pembelajaran secara online.
Pihak sekolah yang menyatakan kesiapan untuk memulai kembali belajar tatap muka di kelas, juga diwajibkan membentuk satgas penangan covid-19 tingkat sekolah dengan melibatkan orangtua dan masyarakat sekitar sekolah.
Satgas Sekolah ini paling tidak harus terdiri dari 3 tim kecil, yaitu (1) Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang; (2) Tim Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan; serta (3) Tim Pelatihan dan Humas.
Lalu apa peran ketiga tim dalam Satgas Penangan Covid-19 di sekolah? Berikut gambaran singkat tugas dan perannya.