Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kerumunan Rizieq dan Pembuktian Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan

12 Desember 2020   15:31 Diperbarui: 12 Desember 2020   23:35 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kasus kerumunan di petamburan, kemungkinan sulit membuktikan jika Rizieq Shihab telah melakukan penghasutan kepada pengikutnya untuk melakukan tindakan kekerasan. Dan memang tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi dalam masa itu yang melibatkan Rizieq Shihab.

Kemungkinan tuduhan yang bisa dialamatkan padanya adalah penghasutan kepada sekelompok orang untuk melakukan tindakan pidana atau melakukan perbuatan melanggar undang-undang atau perintah dari pejabat terkait yaitu dengan mengadakan kegiatan pengumpulan massa.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya telah mengeluarkan maklumat soal larangan untuk kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa. Larangan membuat kerumunan di masa pandemi Covid-19 dibuat karena dianggap sangat berpotensi memunculkan klaster baru covid-19.

Pemerintah telah menetapkan upaya pengegakan hukum untuk menangani pandemi covid-19. Dalam hal ini pihak kepolisian dilibatkan dalam mengatasi penularan virus corona salah satunya dengan membubarkan kerumunan massa.

Bagi siapapun yang dianggap melanggar, sanksi tegas telah disiapkan termasuk ancaman pidana bagi mereka yang melanggar sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Sesuai dengan isi maklumat Kapolri tersebut, ada 5 hal yang dapat disebut sebagai kegiatan pengumpulan massa yang menyebabkan kerumunan.

  • Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  • Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
  • Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  • Unjuk rasa, pawai dan karnaval.
  • Kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Bukan rahasia umum jika kegiatan di Petamburan pada 14 November lalu itu adalah kegiatan yang menyebabkan kerumuman dan termasuk dalam 5 hal yang disebutkan di atas. Masalahnya, tuduhan pidana yang dialamatkan pada Rizeq Shihab adalah terkait tindakan penghasutan.

Jika memang ingin menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP, maka kepolisian harus punya bukti kuat bentuk penghasutan yang dilakukan Rizieq sehingga panitia akhirnya memutuskan untuk mengadakan kegiatan tersebut.

Kedua, Rizieq Shihab dituduh telah menghalang-halangi tindakan kepolisian untuk menjalankan ketentuan UU.

Sebelumnya, polisi memang telah melakukan panggilan kepada Rizieq Shihab untuk menjalankan pemeriksaan. Namun baru hari ini Rizieq Shihab menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah tindakan Rizieq Shihab selama ini yang mangkir dari panggilan kepolisian dapat disebut sebagai bentuk menghalang-halangi tugas polisi? Ini juga lah yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan jika memang akan menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 216 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun