Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, Efektifkah Tekan Penularan Covid-19?

2 Desember 2020   10:54 Diperbarui: 3 Desember 2020   11:25 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
shutterstock via kompas.com

Akhirnya, selasa (1/12/2020) lalu pemerintah menetapkan untuk pangkas libur akhir tahun 2020. Semula, pemerintah menetapkan libur panjang akhir tahun selama 11 hari mulai tanggal 24 desember 2020 hingga 3 januari 2021.

Sesuai dengan informasi yang beredar, pemerintah mengurangi libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari yaitu tanggal 28, 29, dan 30 desember 2020. Menko PMK, Muhadjir Effendy menjelaskan hari libur yang dipangkas tersebut adalah jatah cuti bersama Idul Fitri 2020 yang semula dialihkan ke libur akhir tahun 2020.

Dengan demikian, jadwal libur akhir tahun 2020 akan menjadi dua kali long weekend yang disela hari kerja. Total 8 hari libur yang dijeda hari kerja 3 hari 28-30 Desember 2020.

Long weekend pertama dimulai pada hari kamis (24/12/2020) yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama ini diikuti Libur Nasional Hari Raya Natal yang jatuh pada hari jumat (25/12/2020) dan weekend sabtu (26/12/2020) dan minggu (27/12/2020).

Long weekend kedua dilanjutkan pada hari kamis (31/12/2020) yang merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. Kemudian diikuti Libur Nasional dalam rangka Tahun Baru 2021 yang jatuh pada hari jumat (1/1/2021), serta weekend sabtu (2/1/2021) dan minggu (3/1/2021).

Keputusan Pemerintah yang memotong libur akhir tahun 2020 ini adalah upaya pemerintah untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus baru penularan covid-19 di akhir tahun. Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat menyerukan agar pemerintah mengkaji ulang keputusan terkait libur panjang akhir tahun demi menghindari klaster libur akhir tahun.

Saran dan rekomendasi IDI terkait penghapusan libur akhir tahun ini berkaca dari libur panjang akhir oktober lalu yang menimbulkan lonjakan kasus baru positif covid-19. Menanggapi rekomendasi ini, akhirnya Pemerintah mengambil kebijakan melakukan pemangkasan jumlah hari libur seperti yang dituliskan di atas.

Menyoal pemangkasan libur akhir tahun yang ditetapkan Pemerintah, akan efektifkah kebijakan ini?

Tentu saja kita patut memberikan apresiasi jika Pemerintah tanggap dengan kegelisahan masyarakat yang diwakili oleh IDI. Bagaimana pun, kekuatiran IDI terkait klaster libur akhir tahun cukup masuk akal, dan tidak mengada-ada.

Kemungkinan besar, masyarakat memang telah merencanakan berlibur akhir tahun mengingat waktu 11 hari yang disediakan pemerintah sebelumnya bisa dibilang sangat panjang. Apalagi sudah hampir 1 tahun ini, terutama selama hampir 9 bulan sejak pandemi covid-19 terjadi, masyarakat banyak menahan diri untuk berlibur keluar kota karena kekuatiran tertular virus corona.

Meskipun akhirnya Pemerintah mengganti 11 hari libur panjang dengan 2 kali long weekend, tentu akan membuat masyarakat memikirkan ulang rencana berlibur di akhir tahun ini. Bisa jadi rencana yang semula akan berlibur jauh keluar kota atau bahkan keluar negeri, akan diganti dengan liburan kreatif keluarga di sekitar kota tempat tinggal saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun