Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja Jalan Menuju Kapitalisasi Pendidikan?

8 Oktober 2020   06:30 Diperbarui: 9 Oktober 2020   10:09 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar truthinamericaneducation.com

Setelah sempat banyak diberitakan perihal ditariknya klaster pendidikan dari pembahasan omnibus law, rupanya hal berbeda terjadi dan mengejutkan banyak pihak.  Sektor pendidikan masih masuk dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada hari senin (5/10/2020) lalu.

Sektor Pendidikan dan Kebudayaan dalam UU Cipta Kerja diatur pada Pasal 65 dalam 2 ayat. Pada ayat pertama dijelaskan bahwa "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".

Sedangkan di ayat kedua dijelaskan "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Dalam penjelasan ringkasan UU Cipta Kerja oleh Kemenko Perekonomian RI, sektor Pendidikan dan Kebudayaan masuk klaster peningkatan ekosistem investasi. Bersamaan dengan sektor penyiaran dan pertahanan.

Masuknya pendidikan dalam UU Cipta Kerja dinilai banyak pihak dapat mengarah pada kapitalisasi sektor pendidikan. Dengan UU Cipta Kerja ini, proses perizinan pendidikan akan disamakan dengan proses perizinan usaha.

Menyamakan perizinan pendidikan dengan perizinan usaha dapat dinilai sebagai bentuk legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya di bidang pendidikan. Hal ini berpeluang menyuburkan bisnis pendidikan di tanah air.

Memandang sektor pendidikan sebagai usaha atau bisnis tentu saja akan memunculkan peluang pengelolaan pendidikan yang berorientasi pada keuntungan atau laba. Tentu saja ini sangat bertentangan dengan institusi pendidikan yang merupakan lembaga non profit oriented.

Komersialisasi pendidikan, dimana pengelolaan pendidikan berdasarkan orientasi menghasilkan keuntungan, akan menghalangi anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan setara.

Selain itu, pengaturan perizinan pendidikan dalan UU Cipta Kerja, dikuatirkan akan memunculkan gap kualitas yang makin terbuka lebar antar institusi pendidikan.

Sekolah atau Pendidikan Tinggi dengan sistem pengelolaan berbasis bisnis akan memiliki sumber dana yang berlimpah sehingga pengelolaannya dapat dilakukan seleluasa mungkin. Sementara institusi lain yang mengandalkan sumbangan masyarakat yang terbatas akan sulit mengembangkan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun