Sabtu lalu (27/06/2020), kasus positif virus corona di dunia telah menyentuh angka 10 juta, dengan angka kematian telah melampaui 500 ribu.
Hari ini (28/08/2020), Worldometers melaporkan 43.837 kasus baru positif virus corona dengan 1.336 kasus kematian. Sehingga di seluruh dunia saat ini, telah tercatat 10,118,952 kasus orang yang tertular virus corona, dengan 501.960 kematian.
Indonesia hari ini melaporkan penambahan 1.198 kasus baru, dengan penambahan kasus kematian sebanyak 34 kasus. Sehingga kini total angka kematian di Indonesia akibat virus corona telah mencapai 2.754 jiwa.
Mencermati angka-angka ini, kita sebenarnya sedang diperhadapkan pada tantangan bagaimana beradaptasi dengan pandemi covid-19 yang masih berlangsung. Belum ditemukannya vaksin virus corona hingga kini, diprediksi akan memperpanjang masa pandemi, sehingga masyarakat harus bersiap dengan kehidupan normal baru hidup berdampingan dengan virus corona yang ada.
Masyarakat harus tetap sehat disamping kembali harus memulai kehidupan sosial dan menghidupkan kembali roda perekonomian. Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan percepatan penanganan covid-19 dengan keharusan tetap mendukung keberlangsungan perekonomian dan aspek sosial masyarakat.
Pada 19 Juni lalu, Menteri Kesehatan kembali mengeluarkan Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum melalui surat keputusan nomor HK.01.07/Menkes/382/2020. Tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 bagi masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kluster baru selama masa pandemi.
Tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko ramainya aktivitas masyarakat pada tempat dan fasilitas umum tentu saja berpotensi dalam penularan virus corona yang cukup besar.
Agar aspek kesehatan, kehidupan sosial dan ekonomi dapat berjalan beriringan, kedisplinan masyarakat dalam menerapkan prosedur pola hidup yang lebih bersih dan sehat merupakan kunci dalam menekan penularan covid-19, sehingga diharapkan pandemi covid-19 dapat segera berakhir.
Tidak hanya itu, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga harus mengedepankan aspek keselamatan pengunjung lebih dari kepentingan ekonomi.
Pekan ini adalah akhir tahun pelajaran 2019/2020. Mulai senin esok (29/06/2020) hingga 12 Juni 2020 adalah masa libur transisi sebelum memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. Keputusan pemerintah untuk membuka kembali kawasan wisata tentu akan memunculkan keinginan masyarakat berlibur dan berkunjung di tempat-tempat wisata.