Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pandemi Masih Berlanjut, Waspada Klaster Baru di Normal Baru

23 Juni 2020   23:46 Diperbarui: 24 Juni 2020   00:58 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(Shutterstock)

Pandemi Covid-19 masih menjadi hal serius yang terjadi saat ini. Dari data yang diambil dari Worldometers pada 23 Juni 2020, kasus corona virus sudah menyentuh angka 9,2 juta di seluruh dunia. Angka kematian tercatat sebanyak 475.164, sekitar 9% dari kasus yang terjadi.

Di Indonesia, laporan Worldometers menuliskan kasus corona virus telah mencapai 47.896. Hari ini dilaporkan terjadi penambahan 1.051 kasus baru, dengan penambahan angka kematian sebanyak 35 kasus.

Di Riau sendiri, dalam dua hari ini dilaporkan rekor angka tertinggi selama pandemi terjadi. Hari ini (23/06/2020) terjadi ledakan 27 kasus baru warga Riau yang terinfeksi corona. Sebelumnya (22/06/2020) dilaporkan terjadi penambahan 24 kasus baru positif Covid-19. Berita ini kembali meresahkan warga yang semula telah bersiap memasuki era normal baru.

Normal Baru, Protokol Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada 19 Juni lalu telah mengeluarkan Protokol baru melalui surat keputusan nomor HK01.07/Menkes/382/2020. Protokol baru ini memberikan pedoman baru bagi masyarakat saat berada di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan terhadap virus corona memperkuat protokol kesehatan normal baru yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Protokol baru ini mengatur interaksi yang terjadi di pasar, pusat perbelanjaan, hotel, rumah makan dan sarana olahraga. Juga aturan terkait penggunaan moda transportasi baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bis, kereta api, kapal laut hingga pesawat terbang.

Dalam protokol baru ini, pemilik kendaraan pribadi disarankan melakukan penyemprotan desinfektan pada kendaraan sebelum melakukan perjalanan dan memastikan diri sehat sebelum bepergian.

Selama perjalanan, pengendara dan penumpang disarankan tetap menggunakan masker dan tidak berbicara sepanjang perjalanan. Ketika mengakhiri perjalanan, disarankan kembali menyemprotkan desinfektan dan segera mencuci tangan.

Untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum, sebaiknya melakukan pembelian tiket secara online. Sebelum perjalanan diperlukan mengukur suhu tubuh untuk memastikan tidak sedang mengalami demam. Tetap menggunakan masker saat dalam perjalanan hingga sampai ke tempat tujuan.

Khusus untuk penyelenggara moda transportasi pesawat, diwajibkan untuk mensosialisasikan persyaratan kesehatan penumpang yang mewajibkan dokumen wajib surat keterangan uji tes PCR atau Rapid dengan hasil negatif. Atau dapat juga berupa surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun