Gubernur Riau melalui Surat Edaran (SE) Nomor 171/SE/2020 menetapkan pemberlakuan New Normal di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Riau mulai 5 Juni 2020 esok. Dalam SE tertanggal 4 Juni 2020 itu, Gubernur Riau menjelaskan tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS dalam tatanan normal baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
SE ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-482 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
Ada 3 hal yang disampaikan Gubernur Riau terkait sistem kerja PNS dan Non PNS agar aman beraktivitas dan tetap produktif dalam tatanan normal baru di lingkungan Provinsi Riau.
Pertama, terkait penyesuaian sistem kerja.
Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020, PNS dan Non PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun, dalam SE itu, Guberur Riau mengingatkan soal penyesuaian sistem kerja dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih berlau.
Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud terkait fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi PNS dan Non PNS. Bagi pegawai dalam kategori sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan yang berumur di atas 55 tahun, pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan di rumah (work from home). Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work form office) dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam SE tersebut, Gubernur Riau juga mengatur dan menjamin kelancaran pelayanan publik dilakukan dengan prosedur pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Gubernur juga menginstruksikan media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan masyarakat.
Kedua, terkait dukungan SDM Aparatur.
Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kerja Pegawai akan dilakukan melalui Sistem Penilaian Kinerja Aparatur secara Elektronik (e-SIKAP). Ini berlaku untuk Pegawai yang melakukan tugas di kantor maupun work from home.
Kehadiran pegawai akan dilakukan melalui absensi manual dan diinput ke dalam e-absen dan e-office setiap hari kerja sesuai jam kerja (pagi, siang dan sore). Namun, pelaksanaan apel pagi dan senam kesegaran jasmani ditiadakan selama pemberlakuan New Normal.
Melalui SE tersebut, Gubernur Riau juga meminta Pemimpin Perangkat Daerah memastikan agar pegawai melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan hukuman disiplin apabila ada pegawai yang melanggar aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.