Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Amortisasi dan Sinking Fund

31 Maret 2011   13:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:15 1604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah sekedar karena tidak tahu atau tidak mau tahu, saya melihat fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia yaitu 'kebiasaan berhutang'. Kalau dana hutang tersebut digunakan sebagai modal usaha saya tidak akan sampai membuat tulisan ini, masalahnya, banyak orang yang hanya karena ingin punya kendaraan pribadi atau apalah itu rela untuk berhutang. Padahal jika dikaji secara matematis, dana yang kita alokasikan untuk membayar hutang bisa mencapai 2 kali dari dana yang dipinjam. Melalui tulisan ini saya ingin membagikan sedikit tentang metode pembayaran hutang.

Sebenarnya saya bukanlah orang yang tepat untuk membicarakan topik ‘Amortisasi dan Sinking Fund’ karena latar pendidikan saya yang bukan orang ekonomi. Amortisasi dan Sinking Fund adalah dua istilah yang baru saja saya dengar dalam bulan maret ini ketika mengambil mata kuliah Matematika Keuangan di Departemen Matematika Sekolah Pasca Sarjana IPB. Supaya istilah yang baru ini tidak mudah saya lupakan maka terlintas dipikiran saya untuk menuliskan ringkasan dari apa yang saya dapatkan dari perkuliahan tersebut selain tentu saja berbagi informasi kepada teman-teman kompasianer yang masih asing dengan dua istilah ini. Sebagian besar informasi yang saya bagikan melalui tulisan ini saya ambil dari buku ‘an introduction to the mathematics of finance’ karangan John McCutcheon and William F. Scott.

Secara umum metode pembayaran hutang yang dikenal saat ini adalah (1) metode amortisasi, yaitu pembayaran hutang yang dilakukan secara berkala dengan jumlah tertentu, (2) metode sinking fund atau dana pelunasan hutang, yaitu pembayaran hutang yang dilakukan dengan 1 kali pembayaran pada akhir periode hutang. Metode sinking fund mengasumsikan bahwa peminjam membuat pembayaran secara berkala ke dalam suatu dana yang di sebut dana pelunasan sinking fund.

Jika suatu hutang akan dibayarkan dengan metode amortisasi maka rentetan pembayaran yang dibuat akan membentuk anuitas yang nilai sekarangnya sama dengan jumlah hutang awal. Misalkan pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- akan dikembalikan dengan cicilan selama 4 tahun dengan bunga 8% per tahun, maka aka nada 4 kali cicilan yang msing-masing besarnya dapat dihitung dengan Rp.5.000.000,- / a4= Rp.1.509.616,2 dimana a4diperoleh dengan rumus (1-(1+i)^-4)/idengan i = 8% adalah tingkat suku bunga yang berlaku. Jika cicilan ini diakumulasikan maka menghasilkan dana sejumlah Rp.6.038.465,-. Dengan kata lain kita telah membayar bunga sebesar Rp.1.038465,- dalam jangka waktu 4 tahun.

Metode Sinking fund pada dasarnya sama saja dengan metode amortisasi, bedanya adalah pembayaran oleh debitur kepada kreditur dilakukan satu kali yang dikenal dengan istilah lump-sum payment, pada ujung periode berlakunya hutang. Dengan metode ini, kreditur tidak membuatkan angsuran cicilan kepada debitur melainkan menerima dana pengembalian sesuai dengan suku bunga yang disepakati di akhir periode hutang, sehingga dalam banyak kasus, debitur akan membuat suatu alokasi dana pribadi yang dapat dicicilnya setiap interval waktu tertentu dengan harapan pada ujung periode hutangnya, dana pelunasan lelah tersedia. Beberapa debitur mencoba untuk mengalokasikan dana ke sebuah rekening atau pihak kreditur lain yang menawarkan suku bunga lebih tinggi.

Pada contoh diatas, setoran tahunan dalam sinking fund dapat dihitung dengan Rp.5.000.000,-/s4= Rp.1.109.606,9,-, s4 = (1+i)^4*a4 sehingga jika suku bunga yang berlaku 8 %, debitur berharap setelah 4 kali cicilan dana dalam sinking fund terakumulasi sejumlah Rp.5.000.000,-plus bunga sebesar 4 kali 8%*Rp.5.000.000,-. Sehingga jika diperhatikan kedua metode ini akan menghasilkan skumulasi dana yang kurang lebih sama. Seorang debitur akan sedikit lebih ringan dalam mencicil hutang jika sinking fund nya disimpan ke bank atau kreditur lainnya yang menawarkan suku bunga lebih dari 8% per tahun.

Apa yang bisa direnungkan dari tulisan ini? Sebenarnya jika kita berhutang dengan pihak kreditur apapun itu, memang terlihat seolah-olah kita terbantu dengan jumlah dana yang tersedia. Kalau seandainya dana pinjaman itu akan digunakan untuk usaha maka mungkin tidak akan terlalu sulit bagi kita untuk mengembalikan hutang tersebut dengan asumsi dana yang dihutang akan diputar. Tetapi akan sangat rugi kalau kita berhutang hanya untuk sekedar memenuhi keinginan kita memiliki sesuatu. Pada contoh di atas saya menggunakan tingkat suku bunga yang relatif kecil, bayangkan saja jika suku bunga yang berlaku mencapai 20%. Alangkah baiknya jika kita saving fund sampai dana yang kita butuhkan terakumulasi. Selain ada rasa bangga karena membelinya dengan hasil tabungan sendiri tetapi juga tidak membuat beban mental tersendiri bagi kita untuk mengangsur hutang tersebut.

Semoga bermanfaat.

(Jose Hasibuan)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun