Mohon tunggu...
Jordan Marbun
Jordan Marbun Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

OLAHRAGA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan tentang Hukum Islam dari Berbagai Aspek

27 Oktober 2024   12:45 Diperbarui: 27 Oktober 2024   13:03 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam adalah sistem hukum yang didasarkan pada ajaran-ajaran agama Islam dan bersumber dari Al-Quran, Hadis, Ijma (konsensus ulama), serta Qiyas (analogi hukum). Tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat manusia dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan iman kepada Allah SWT. Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk peribadatan, muamalah (hubungan sosial dan ekonomi), dan hukum pidana.

2. Sumber dan Asas Hukum Islam

Sumber utama hukum Islam terdiri dari:

  • Al-Quran : Kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman utama dalam semua aspek kehidupan, termasuk hukum.
  • Hadis : Kumpulan perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman pelengkap Al-Quran.
  • Ijma : Kesepakatan para ulama atau ahli agama Islam atas suatu perkara yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadis.
  • Qiyas : Metode analogi atau perbandingan dengan sesuatu yang mirip, digunakan untuk menetapkan hukum dalam hal-hal baru yang belum diatur oleh Al-Quran atau Hadis.

Asas-asas hukum Islam mencakup:

  • Asas Keadilan : Setiap hukum harus memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
  • Asas Kepastian Hukum : Hukum harus memberikan kepastian kepada setiap individu dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
  • Asas Kemanfaatan : Hukum Islam harus memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi umat manusia.
  • Asas Kebebasan Berkeyakinan : Memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam mempraktikkan kepercayaannya sesuai syariat Islam.

3. Tentang Perwakafan, Wasiat, dan Hibah

  • Perwakafan : Wakaf adalah penyerahan harta yang bersifat kekal untuk kepentingan umum sesuai dengan syariat Islam. Harta yang diwakafkan tidak boleh dipindahtangankan dan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti membangun masjid, sekolah, atau fasilitas umum.
  • Wasiat : Wasiat adalah pemberian seseorang kepada pihak lain yang baru berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Dalam Islam, wasiat diatur agar tidak lebih dari sepertiga harta kekayaan seseorang dan tidak melanggar hak ahli waris yang sah.
  • Hibah : Hibah adalah pemberian harta kepada orang lain yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup, dengan tidak mengharapkan imbalan. Dalam Islam, hibah disyaratkan harus dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan.

4. Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, hukum Islam diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, terutama dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan kehidupan umat Islam, seperti pernikahan, warisan, zakat, dan perwakafan. Peradilan agama merupakan bagian dari sistem peradilan nasional yang menangani kasus-kasus hukum Islam. Keberadaan hukum Islam di Indonesia memperkuat sistem hukum nasional dengan menyediakan panduan sesuai prinsip syariah.

5. Mazhab-mazhab/Aliran Hukum Islam

Terdapat beberapa mazhab dalam hukum Islam yang memiliki perbedaan dalam cara menafsirkan hukum berdasarkan Al-Quran dan Hadis, yaitu:

  • Mazhab Hanafi : Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, dikenal dengan fleksibilitasnya dan pemikiran rasional.
  • Mazhab Maliki : Didirikan oleh Imam Malik, menekankan pada praktik yang dilakukan oleh penduduk Madinah sebagai sumber hukum.
  • Mazhab Syafi'I : Didirikan oleh Imam Syafi'i, lebih mengutamakan Al-Quran dan Hadis, serta mengembangkan metode qiyas secara lebih sistematis.
  • Mazhab Hambali : Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, terkenal dengan pendekatan literal dalam menafsirkan nash (teks) Al-Quran dan Hadis.

Setiap mazhab memiliki metode pendekatan yang berbeda dalam menetapkan hukum, meskipun memiliki prinsip yang sama dalam berlandaskan pada Al-Quran dan Hadis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun