Setelah selesai kampanye akan ada masa tenang yang dimana masa tenang merupakan refleksi dan tidak boleh lagi ada kampanye yang dimana pada masa ini masyarakat bisa merenung tenang dan membuat keputusan yang tepat dalam memilih calon pemimpin yang tepat terutama calon kepala daerah tanpa adanya iklan dan pengaruh politik apapun itu. Hal ini dilakukan agar tidak menciptakan konflik lalu masa tenang hanya berlangsung selama 1 atau 3 hari saja.
Suara Kita Adalah Menentukan Pemimpin yang Tepat
Suara kita sangat berarti dalam pilkada yang dimana suara kita penentu dalam menentukan daerah untuk lima tahun kedepannya bagaimana. Suara kita dapat mempengaruhi berbagai aspek seperti pada aspek sosial,ekonomi,pendidikan,lapangan pekerjaan,dan infrastruktur.
Kita sebagai masyarakat harus melakukan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) dalam menjaga demokrasi dengan memilih antara setiap pasangan calon kepala daerah sehingga suara kita tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Hak masyarakat berhak memilih pemimpin yang layak dengan tanpa ada paksaan dan ancaman atau intimasi sehingga masyarakat bebas mau pilih siapa calon pemimpin yang layak. Selain itu Masyarakat mempunyai hak dalam mencari informasi setiap pasangan calon kepala daerah seperti mencari tahu visi,misi dan program kerja setiap pasangan calon kepala daerah serta juga mempunyai dalam melaporkan tindakan kecurangan yang terjadi di pilkada.
Pilkada ini merupakan momen penting dimana masyarakat bisa terlibat secara langsung dalam proses demokrasi dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat agar masyarakat bisa mencegah terjadinya dominasi suatau partai yang ingin menyalahgunakan kekuasaan.
Pilkada 2024 merupakan pilkada terbesar di Indonesia karena diikuti oleh 37 Provnsi dan 508 kabupaten/kota kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta karena daerah tersebut dalam pemilihan gubernur atau pimpinnya diatur oleh peraturan atau undang – undang khusus.
Menurut UU No 39 Tahun 1999 Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum,bebas,rahasia,jujur,dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” Maka hak memilih merupakan bagian hak asasi manusia jadi pemerintah harus melindungi masyarakat.
KPU telah melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di Sumatera Utara sebanyak 10.771.496 pemilih dan tersebar di 33 kabupaten/kota. Jadi jumlah laki – laki 5.302.681 dan perempuan 5.468.815 yang tersebar di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kota Medan menjadi DPT yang terbanyak yaitu 1.799.421 pemilih jadi jumlah pemilih laki – laki adalah 817.218 pemilih dan perempuan adalah 928.203 yang tersebar di 3.326 TPS.
Pilkada sudah mau dekat beberapa minggu ini yang dimana pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan pada hari dan tanggal Rabu,27 November 2024. Ayo warga Sumatera Utara marilah datang ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) untuk memilih calon kepala daerah sekaligus pemimpin yang tepat untuk memimpin provinsi,kabupaten,dan kota. Suara Anda sangat berharga dalam menentukan daerah Anda dan gunakanlah hak pilih Anda dengan benar karena hak pilih merupakan tanggung jawab Anda. Bijaklah dalam mengambil keputusan dan harus menghormati proses pelaksanaan demokrasi.