14 Ramadan
Menjadi kewajiban seorang muslim laki-laki yang sudah baligh untuk shalat Jumat, sesuai Qur'an Surat Al Jumuah ayat 9-11. Dalam ayat-ayat tersebut terdapat faedahnya, antara lain, pertama, shalat Jumat wajib bagi seluruh kaum muslim. Kedua, dua khutbah pada shalat Jumat wajib dihadiri. Ketiga, disyariatkan mengumandangkan adzan Jumat.
Selain melaksanakan shalat Jumat, sebagai seorang muslim juga harus berhusnudhon kepada Allah. Dalam Qur'an Surat Al Hujurar ayat 12 terdapat kandungan agar orang beriman menjauhi prasangka karena prasangka itu dosa. Di samping itu ada larangan mencari kesalahan orang lain dan larangan menggunjing.
Adapun cara yang bisa dilakukan agar bisa berhusnudhon antara lain dengan meyakini bahwa Allah memberi Rahmat bagi hamba yang baik, Allah mengampuni hamba yang bertaubat, Allah memberi pahala bagi hamba yang taat serta Allah membangun keyakinan bahwa takdir dan keputusan dari Allah itu selalu ada hikmahnya yang bisa diambil seorang hamba.
Hikmahnya, jika berhusnudhon maka dia akan selalu optimis menghadapi masa depan dunia-akhirat, tidak mudah putus asa dan selalu bersyukur kepada Allah atas semua keadaan.
Ketika mendapatkan cobaan, seorang muslim jangan sampai lemah dan sedih hati karena manusia itu memiliki derajat tinggi. Selalu berprasangka baik dan tidak menyemai kedengkian karena kedengkian akan menghabiskan kebaikan yang ada.
15 Ramadan
Shalat sebagai tiang agama harus didirikan bagaimanapun keadaannya. Karena dalam Islam ada banyak kemudahan dan keringanan dalam kondisi tertentu. Ketika sakit bisa bertayamum, shalat sambil duduk bila tak sanggup berdiri dan sebagainya.
Selain keringanan itu, ada lagi keringanan lainnya yaitu menjama' shalat, artinya mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Qashar artinya meringkas atau memendekkan jumlah raka'at dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at. Jadi shalat Dhuhur, Asar, dan Isya bisa diringkas. Sedangkan Subuh dan Maghrib tetap 2 raka'at dan 3 raka'at.
Menjama' qashar sendiri bisa dilakukan di waktu shalat pertama (jama' taqdim) maupun waktu shalat kedua (jama' ta'khir).