Mohon tunggu...
Zahrotul Mujahidah
Zahrotul Mujahidah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Seri Belajar Agama Lagi di Bulan Ramadan (3)

13 Maret 2024   11:13 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:18 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot penyampaian materi keutamaan shalat oleh Ridwan Furqoni dalam PRV. Dokpri 

Setelah mengetahui jenis thaharah kedua, maka alat yang digunakan untuk mensucikan terdiri dari air, itu yang pokok. Akan tetapi tidak semua air bisa dipergunakan untuk bersuci. Air yang bisa mensucikan secara sempurna adalah air muthlaq yaitu air suci yang mensucikan. Contohnya air hujan, air salju, air laut, air zam zam, air mata air, air sungai, dan embun. 

Kemudian ada air musta'mal yaitu air suci yang telah dipergunakan. Namun masih bisa dipergunakan untuk bersuci. Ibadah akan tetapi sah ketika seseorang mempergunakan air musta'mal untuk bersuci.

Ketiga ada air yang suci tapi tidak mensucikan seperti air teh, air susu dan sebagainya. Air ini termasuk air yang suci tetapi tidak sah jika dipergunakan untuk bersuci.

Terakhir ada air mutanajis yaitu air yang telah tercampur dengan najis sehingga tidak sah untuk bersuci karena air ini telah berubah sifat, yaitu warna, rasa dan baunya.

Tentu kita menginginkan ibadah yang sempurna sehingga ketika bersuci ya dengan air yang benar-benar suci. Namun jika tidak memungkinkan menggunakan air karena kondisi sakit, maka bersuci bisa dilakukan dengan tayamum. Yang digunakan adalah debu yang menempel pada batu, dinding dan sebagainya.

Ada keringanan atau kemudahan bagi orang sakit yang akan menjalankan ibadah kepada Allah. Di saat bulan Ramadan, selain diberi keringanan untuk bertayamum, juga diberi kemudahan saat berpuasa. Hal ini juga berlaku bagi musafir. 

Mereka bisa meninggalkan puasa Ramadan. Akan tetapi di hari lain setelah Ramadan berakhir harus mengganti atau meng-qadha berpuasa.

Selain itu wanita yang haid atau nifas juga diberi kemudahan untuk mengganti puasanya di bulan lain. Menggantinya sesuai jumlah berapa hari dia tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Terakhir ada nenek-nenek dan kakek-kakek yang lanjut usia dan tidak mungkin untuk berpuasa Ramadan. Mereka dimudahkan untuk mengganti puasa dengan membayar fidyah yaitu memberi makan bagi orang miskin. 

____

Branjang, 3 Ramadan 1445 H/ 13 Maret 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun