Alasan ketiga, ini sangat penting bagi seorang yang profesinya sebagai guru, terutama PNS. Di mana seorang guru PNS setiap tahun harus mengajukan PAK. Salah satunya dengan menyusun buku atau karya ilmiah dan karya inovatif lainnya.
Ketika mengumpulkan berkas usulan, yang dilampirkan dalam usulan adalah bukti diklat dan buku fisik atau potongan artikel di media cetak. Bukan soft file-nya. Itupun harus ada pernyataan dari Kepala Sekolah yang membuktikan bahwa buku atau artikel tersebut benar-benar karya guru yang bersangkutan.
Saat ini guru sedang digalakkan untuk membuat PTK atau tulisan yang bisa dikirim di media cetak maupun dibukukan dan ber-ISBN.Â
Buku menjadi sangat penting bagi kemajuan karir guru PNS. PNS yang menulis opini dan tulisan lain di media cetak sampai saat ini pun masih memiliki perasaan bangga jika tulisannya dimuat. Ya karena tak semua tulisan bisa lolos editor. Bisa menembus editor media cetak pasti menyenangkan.
Yang lebih mudah itu membuat atau menyusun buku sendiri. Saya memiliki saudara yang saat ini rajin menulis di Kompasiana. Cerpen dan artikel telah dipisah dan dalam proses cetak. Tentu saya sangat mendukung ide atau gagasan saudara saya.Â
Oh iya, ketentuan atau aturan penilaian karya untuk PAK guru PNS tak sama lho point-nya. Point buku sendiri juga berkisar 1-4. Jika buku yang ditulis ternyata ber-ISBN maka point yang didapatkan guru PNS ketika usul PAK pasti maksimal atau 4. Itu saja ada juga ketentuan atau batasan jumlah tulisan dalam buku ber-ISBN itu. Misalnya kumpulan cerpen jumlah minimal 10 judul untuk mendapatkan nilai 4.
Secara detail guru PNS golongan 3b ke 3c yang mengajukan PAK tahunan menyertakan 3 PD (diklat) ditambah 4 Publikasi Ilmiah/ Karya Inovatif. PNS golongan 3c ke 3d menyertakan 3 PD (diklat) ditambah 6 Publikasi Ilmiah/Karya inovatif. PNS golongan 3d ke 4a melampirkan 4 PD (diklat) ditambah 8 Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif diantaranya harus ada PTK dan seterusnya.
Nah jika ternyata guru PNS masih golongan 3a dan mau usul PAK maka yang bersangkutan hanya membutuhkan nilai 3 PD (diklat). Persyaratan belum sampai pada penerbitan buku, karya inovatif, karya ilmiah seperti pada guru PNS golongan 3b ke atas. Untuk lebih jelasnya ketentuan dapat dicek di Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ternyata jika menulis sedikit demi sedikit, lama kelamaan menjadi banyak artikelnya dan bisa dibukukan demi karir para guru PNS. Istilah Jawa-nya buku iku payu atau laku untuk kemajuan karir guru.
Nah jika ada orang yang menganggap bahwa mencetak buku itu terkesan kuno, omongannya dianggap saja angin lalu. Tak usah berkecil hati.
Yakin saja bahwa menulis buku itu sebagai investasi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan baik dalam lingkup kecil sampai luas.Â