Guru bebas dan memanusiakan siswa. Namun kenyataannya kemerdekaan mendidik itu akhirnya berhadapan dengan agenda empat tahunan, Visitasi Akreditasi sekolah. Di mana Visitasi akreditasi yang digawangi BAN-SM---Dari bansm.kemdikbud.go.id kita mendapat informasi tentang visi dan misinya. Visi BAN-S/M adalah terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang profesional, terpercaya dan terbuka. Misi BAN-S/M adalah untuk:Â
(1) mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien; (2) mengembangkan perangkat dan mekanisme akreditasi yang tepat dan bermutu; (3) mengembangkan integritas dan kompetensi pelaksana akreditasi; (4) mengembangkan komunikasi, sinergi dan kerjasama akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; (5) mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan; (6) mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain.
Nama sekolah akan dipertaruhkan melalui penilaian dalam 8 standar. Delapan standar---yang ditetapkan oleh BSNP---itu meliputi Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan dan Standar Penilaian Pendidikan. BSNP sendiri merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
8 standar itu pengerjaannya cukup menyita kemerdekaan guru. Guru memang dituntut untuk memiliki perangkat pembelajaran dari perencanaan sampai rencana tindak lanjut.Â
Justru itulah yang seolah bertentangan dengan isi pidato Mendikbud. Guru tak akan diberi beban berat namun di sisi lain ketugasan tetap seperti semula.Â
Meski ada nada pesimis akan kemerdekaan pembelajaran oleh guru, namun kita tunggu saja bagaimana BSNP menyiapkan standar penilaian dan BAN dalam memotret sekolah dalam visitasi akreditasi. Apakah 8 standar itu tetap bertahan? Apakah ada perubahan pada opsi setiap standar jika akreditasi tetap dilakukan kepada sekolah-sekolah?
*diolah dari berbagai sumber.