Bulan Oktober ini atau bahkan bulan sebelumnya, guru disibukkan dengan diklat, entah diklat untuk program sertifikasi, maupun keprofesian. Kalau boleh jujur, pasti banyak juga guru yang bingung dengan nama diklat. Malah ada anggapan bahwa diklat itu sama. Tercatat ada diklat PKP, PKB, PTK, PPG.Â
PPG merupakan diklat untuk program sertifikasi. Dulu program ini bernama PLPG selama 10 hari lalu berubah menjadi 12 hari. PLPG akhirnya dihapus, digantikan PPG yang prosesnya sangat lama, hampir enam bulan. Program ini dilakukan mulai dari tugas daring, kalau lolos maka bisa lanjut ke praktikum.
Lanjut PKB. Dahulu, ketika Mendikbud dijabat Anies Baswedan, program ini bernama Guru Pembelajar. Diawali dari Diklat IN untuk menentukan siapa guru yang akan menjadi tentor plus admin bagi guru lain, di berbagai penjuru tanah air. Konsepnya Guru Pembelajar ini, guru yang lolos menjadi tentor plus admin tak hanya melingkupi guru dalam satu wilayah. Misalnya, saya menjadi Instruktur Nasional maka saya nanti bisa membimbing guru dari Sabang sampai Merauke.
Materi Diklat Guru Pembelajar pun berbeda, disesuaikan dengan hasil UKG 2015. Nah ini yang agak unik dan lucu bagi saya pribadi. UKG atau Uji Kompetensi Guru yang dilaksanakan tahun 2015, dipergunakan selama hampir 4 tahun, di mana standar nilai tiap tahun dinaikkan. Saya sendiri kurang tahu secara persis, berapa standar nilai dari tahun ke tahun.
Konsep awal dari Mendikbud Anies Baswedan kemudian diubah sepertinya. Dalam diklat IN dulu, kami dibekali bahwa guru yang menjadi Instruktur dan guru yang nilai UKGnya paling rendah itulah yang utama didiklat terlebih dahulu. Setelah pergantian menteri, saya kurang paham lagi bagaimana pelaksanaan diklat PKB. Teman saya sudah menerima undangan diklat PKB kelas rendah. Kalau saya belum tahu, adakah undangan atau tidak.
Berikutnya PKP. Saya terus terang kurang paham dengan diklat ini. Teman saya juga mengikuti diklat ini. Tugas harian harus diupload ke akun SimPKB. Sayangnya untuk mengunggah tugas tersebut ternyata tak lancar. Itu pengalaman teman saya. Saya kebetulan tak mendapat undangan diklat PKP. Suami saya juga dimintai bantuan untuk mengunggahkan tagihan tugasnya saking tak lancarnya ketika mengunggah.Â
Ada Diklat PTK (Penelitian Tindakan Kelas). Jelasnya diklat ini untuk melatih para guru agar bisa menyusun karya ilmiah. Karya ini nantinya bisa dimanfaatkan guru, terutama guru PNS, untuk kenaikan pangkat. Jadi berurusan dengan kesejahteraan.Â
Ah... itulah diklat yang mengharuskan para guru kadang meninggalkan kelas. Tentu ada rasa pakewuh. Dilematis sekali. Di salah satu sisi, guru harus meningkatkan keprofesionalannya. Namun tugas utama guru adalah mendidik para siswa. Kalau harus terlalu sering diklat, kapan mengajarnya? Semoga ada pengertian dari para wali siswa.Â