Dengan PKR ini diharapkan para siswa tetap mendapatkan haknya meski ada kekurangannya. Jadi jika ada guru yang berhalangan maka pembelajaran bisa tetap terlaksana sesuai program dan RPP yang telah disusun.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!