Menjelang hari raya Idul Adha ini, persiapan demi persiapan panitia Idul Adha sudah dilakukan. Mulai dari pembentukan panitia, persiapan tempat penyembelihan dan pembagian daging kurban.
Ada yang sedikit peristiwa yang berkaitan dengan kurban. Di lingkungan kami terkadang masih berkembang sebuah mitos atau gugon tuhon bagi lelaki yang telah menikah dan sang istri baru hamil, maka si lelaki tadi tak boleh ikut serta dalam kegiatan sembelih menyembelih hewan kurban.
Mengapa berkembang pandangan seperti itu? Dari yang masih berpegang pada kepercayaan tersebut dipercaya bahwa dengan ikutnya si lelaki dalam sembelih menyembelih hewan maka nanti sang anak jika sudah terlahir maka akan memiliki akhlak yang buruk atau cacat.
Dulu ketika saya hamil anak pertama juga seperti itu. Ada tetangga yang mengingatkan suami saya untuk tidak ikut dalam membantu panitia hari raya kurban di kampung. Saya sendiri tak begitu saja mempercayai mitos atau gugon tuhon itu.
Jika bicara tentang mitos, maka saya memastikan kalau itu bagian dari bid'ah. Maklumlah saya dibesarkan di lingkungan Muhammadiyah. Tapi tunggu dulu. Bukan berarti saya menjelek- jelekkan orang yang percaya hal seperti itu. Bahkan kemungkinan dari keluarga saya sendiri masih ada yang memegang mitos itu.Â
Namun saya mencoba untuk mencari informasi atau literasi dari organisasi keagamaan lain. Beruntunglah saya mendapatkan jawaban dari web nuonline. Dari sana saya mendapatkan jawaban yang sebenarnya mengajarkan bahwa Islam tidak melarang lelaki untuk menyembelih hewan sekalipun sang istri tengah hamil. Asal penyembelihannya sesuai syariatnya. Berikut kutipannya.
Membunuh bintang tanpa alasan syar'i tidaklah dibenarkan, apalagi menyiksanya. Memang ada beberapa bintang yang boleh dibunuh, seperti ular dan anjing gila karena termasuk binatang yang membahayakan.
Lantas bagaimana jika menyembelih hewan yang boleh untuk dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing? Menyembelih hewan yang boleh dimakan itu diperbolehkan apabila memang untuk dikonsumsi. Dalam kitab 'Aun al-Ma'bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan bawa Rasulullah saw melarang menyembelih hewan kecuali untuk tujuan dikonsumi.
"Sungguh, Rasulullah saw telah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dikonsumsi," (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma'bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252)
Berangkat dari penjelasan ini, dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya untuk menyembelih hewan yang boleh dimakan apabila memang untuk keperluan dikonsumsi.