Mohon tunggu...
Zahrotul Mujahidah
Zahrotul Mujahidah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Revisi PPDB Sistem Zonasi, Masihkah Munculkan Protes Lagi?

21 Juni 2019   13:24 Diperbarui: 22 Juni 2019   05:51 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Zonasi mengundang aksi pro kontra. Teman saya sudah bingung duluan karena memikirkan nasib anaknya kelak. Saat ini anaknya masih kelas bawah SD. Saya pun juga merasa khawatir dengan nasib anak saya. 

Secara pribadi, sebagai orangtua, saya menginginkan putra-putri saya bersekolah di tempat yang baik. Seperti keinginan orang tua lainnya. 

Kekecewaan para orangtua dan juga anak selalu akan diingat sampai kapnpun. Anak yang belajar tekun karena bermimpi untuk bersekolah di sekolah dengan pandangannya sebagai sekolah favorit, harus kalah dengan zonasi dan persyaratan lainnya. 

Seperti cerita teman yang berdomisili di Yogyakarta, dulu harus menelan kekecewaan karena anaknya tidak bisa masuk SMP 1 Yogyakarta. 

Anakku dulu nggak masuk SMPN 1 Yogyakarta gara-gara kalah dengan pemegang KMS. Begitu kisahnya. Akhirnya si anak melanjutkan sekolah di SMP 8.

Reaksi Pemerintah atas protes pelaksanaan PPDB sistem Zonasi

Setelah mendapatkan protes dari masyarakat, Presiden Jokowi mengisyaratkan untuk melakukan revisi peraturan PPDB Zonasi ini. Akhirnya Mendikbud, Muhadjir Efendi, merevisi Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB. 

Semula perbandingan siswa yang diterima pada setiap sekolah dengan ketentuan 90% (zonasi/lokasi terdekat dengan sekolah) dan masing-masing 5% untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua. 

Revisi Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan reaksi Masyarakat 

Pada peraturan yang baru ketentuan akan diubah. Pada jalur prestasi menjadi 15%, pengurangan pada siswa yang dekat lokasinya dengan sekolah (menjadi 80%) dan perpindahan orangtua (5%). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun