Dengan adanya revisi tersebut diharapkan bisa menekan protes PPDB dengan sistem zonasi ini. Namun ternyata reaksi masyarakat di dunia maya sudah muncul. Angka 80% untuk jalur zonasi dinilai masih terlalu tinggi. Ada yang berpendapat bahwa untuk jalur zonasi cukup di angka 50%. Bisa diartikan PPDB itu dengan ketentuan 50% jalur zonasi, 45 % siswa berprestasi dan 5% untuk perpindahan orangtua.Â
Malah ada seorang ustadz di wilayah Yogyakarta mengusulkan zonasi PPDB diikuti dengan zonasi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Beliau menyatakan tujuannya agar masyarakat DIY bisa menikmati kuliah di kampus UGM. Tak hanya melihat mahasiswa dari luar provinsi.Â
Ternyata reaksi atas revisi PPDB sistem zonasi sudah luar biasa. Kita tunggu saja bagaimana peraturan tersebut benar 80% di jalur zonasi ataukah berubah lagi angkanya. Yang jelas saat ini masih berlaku Permendikbud no 51 tahun 2018 karena tak mungkin peraturan baru langsung direalisasikan dalam waktu yang cepat juga.Â
Semoga hasil revisi bisa memberikan ketenangan di masyarakat. Agar tak ada kekhawatiran orangtua dan siswa jika mau melanjutkan sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H