Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Zonasi mengundang aksi pro kontra. Teman saya sudah bingung duluan karena memikirkan nasib anaknya kelak. Saat ini anaknya masih kelas bawah SD. Saya pun juga merasa khawatir dengan nasib anak saya.Â
Secara pribadi, sebagai orangtua, saya menginginkan putra-putri saya bersekolah di tempat yang baik. Seperti keinginan orang tua lainnya.Â
Kekecewaan para orangtua dan juga anak selalu akan diingat sampai kapnpun. Anak yang belajar tekun karena bermimpi untuk bersekolah di sekolah dengan pandangannya sebagai sekolah favorit, harus kalah dengan zonasi dan persyaratan lainnya.Â
Seperti cerita teman yang berdomisili di Yogyakarta, dulu harus menelan kekecewaan karena anaknya tidak bisa masuk SMP 1 Yogyakarta.Â
Anakku dulu nggak masuk SMPN 1 Yogyakarta gara-gara kalah dengan pemegang KMS. Begitu kisahnya. Akhirnya si anak melanjutkan sekolah di SMP 8.
Reaksi Pemerintah atas protes pelaksanaan PPDB sistem Zonasi
Setelah mendapatkan protes dari masyarakat, Presiden Jokowi mengisyaratkan untuk melakukan revisi peraturan PPDB Zonasi ini. Akhirnya Mendikbud, Muhadjir Efendi, merevisi Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB.Â
Semula perbandingan siswa yang diterima pada setiap sekolah dengan ketentuan 90% (zonasi/lokasi terdekat dengan sekolah) dan masing-masing 5% untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua.Â
Revisi Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan reaksi MasyarakatÂ
Pada peraturan yang baru ketentuan akan diubah. Pada jalur prestasi menjadi 15%, pengurangan pada siswa yang dekat lokasinya dengan sekolah (menjadi 80%) dan perpindahan orangtua (5%).Â
Dengan adanya revisi tersebut diharapkan bisa menekan protes PPDB dengan sistem zonasi ini. Namun ternyata reaksi masyarakat di dunia maya sudah muncul. Angka 80% untuk jalur zonasi dinilai masih terlalu tinggi. Ada yang berpendapat bahwa untuk jalur zonasi cukup di angka 50%. Bisa diartikan PPDB itu dengan ketentuan 50% jalur zonasi, 45 % siswa berprestasi dan 5% untuk perpindahan orangtua.Â
Malah ada seorang ustadz di wilayah Yogyakarta mengusulkan zonasi PPDB diikuti dengan zonasi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Beliau menyatakan tujuannya agar masyarakat DIY bisa menikmati kuliah di kampus UGM. Tak hanya melihat mahasiswa dari luar provinsi.Â
Ternyata reaksi atas revisi PPDB sistem zonasi sudah luar biasa. Kita tunggu saja bagaimana peraturan tersebut benar 80% di jalur zonasi ataukah berubah lagi angkanya. Yang jelas saat ini masih berlaku Permendikbud no 51 tahun 2018 karena tak mungkin peraturan baru langsung direalisasikan dalam waktu yang cepat juga.Â
Semoga hasil revisi bisa memberikan ketenangan di masyarakat. Agar tak ada kekhawatiran orangtua dan siswa jika mau melanjutkan sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H