Mohon tunggu...
Zahrotul Mujahidah
Zahrotul Mujahidah Mohon Tunggu... Guru - Jika ada orang yang merasa baik, biarlah aku merasa menjadi manusia yang sebaliknya, agar aku tak terlena dan bisa mawas diri atas keburukanku

Guru SDM Branjang (Juli 2005-April 2022), SDN Karanganom II (Mei 2022-sekarang) Blog: zahrotulmujahidah.blogspot.com, joraazzashifa.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KPK dan Kekerasan Terhadap Penyelidik Dugaan Korupsi

5 Februari 2019   22:22 Diperbarui: 5 Februari 2019   22:24 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk  berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan pembentukan KPK adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas maupun wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun .

Adapun asas  yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Setelah melakukan penyidikan  maka KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Namun dalam upaya penyidikan beberapa kasus korupsi ternyata para petugas dari KPK mendapatkan teror bahkan serangan fisik. Kasus kekerasan fisik yang pertama dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada April 2017. Novel Baswedan, disiram air keras pada wajahnya. Sampai saat ini pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belumlah terungkap. Malah muncul lagi kekerasan terhadap penyelidik dari KPK lagi.

Beberapa waktu ini kita kembali mendengar kasus penyerangan terhadap dua pegawai KPK lagi. Kedua pegawai KPK dianiaya saat sedang menjalankan penyelidikan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Sabtu, 2 Februari 2019. Penganiayaan terjadi saat kedua pegawai KPK tengah mengecek informasi terkait adanya indikasi korupsi di Hotel Borobudur.

Sebenarnya apabila seseorang, atau pemerintah daerah sekalipun tak perlu merasa risau dengan keberadaan KPK. KPK memang lembaga yang sengaja dibentuk untuk meminimalisir korupsi uang negara.

Ada benarnya jika ada pendapat yang berkembang kalau  tidak korupsi kenapa musti takut dengan KPK? Kenapa musti menyerang pegawai atau penyelidik dari KPK??

Ketika ada sebuah informasi tentang korupsi maka sudah sepantasnya KPK menyelidiki kasus tersebut termasuk kasus dugaan korupsi di Papua. Kemudian dua penyelidik yang  ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah lembaganya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi.

Ternyata kedua penyelidik tersebut dianiaya. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah Papua merasa takut dan terancam dengan dugaan korupsi tersebut. Padahal KPK belum memastikan adanya korupsi di anggaran pembangunan di Papua. KPK melakukan pengecekan  untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Nah, apabila akhirnya ketika dalam proses penyelidikan terdapat kasus penyerangan atau penganiayaan terhadap penyelidik dari KPK maka kita bisa menyimpulkan secara kasaran korupsi tersebut sebatas dugaan ataukah memang terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun