Apakah obat Cina itu halal?
Iya dan tidak.Â
Kok bisa?
Berdasarkan bahannya, obat Cina itu ada tiga kategori:
1. Obat Cina yang bahannya murni 100% berasal dari tumbuhan herbal.
2. Obat Cina yang bahannya itu campuran tumbuhan herbal dan bahan hewani.
3. Obat Cina yang bahannya murni 100% bahan hewani.
Kategori 1 ini biasanya halal.
Dikarenakan bahannya murni dari tumbuhan, obat Cina ini tak akan bermasalah dengan perihal kehalalan. Selama berkhasiat dan bermanfaat, tanpa sertifikat halal pun masyarakat bisa dengan tenang mengonsumsinya. Obat Cina ini biasanya berbahan dasar ginseng, kulit buah, daun tanaman tertentu dan sebagainya.
Kategori 2 dan 3 inilah yang bermasalah, ada yang halal dan tidak halal.
Orang Cina zaman dulu pernah berkelakar, "Apapun yang berenang, merayap, dan berjalan, itu semua kita makan". Perkataan ini tak terlalu berlebihan. Banyak obat Cina menggunakan bahan-bahan hewani yang terkesan ekstrem, seperti empedu ular, tanduk kijang, cacing tanah giling, dan kawan-kawan lainnya.
Beragam jenis hewan sebagai bahan obat tentu menimbulkan konflik pada perihal kehalalan.Â
Prinsip halal mengandung syarat-syarat terperinci, mulai dari jenis hewannya, cara penyembelihan, dan cara pengolahan lainnya. Kehalalan obat Cina semakin sulit dilacak ketika sebagian besar bahannya diimpor. Bahan impor memperpanjang proses produksi, penyimpanan, dan pengiriman yang memungkinkannya bercampur dengan bahan tidak halal.
Halal atau Non-Halal, Produk Obat Cina Terdaftar BPOM Aman Dikonsumsi
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kuasa untuk menentukan peredaran produk kesehatan bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali obat Cina. Faktanya, BPOM memberikan nomor pendaftaran resmi pada tiga jenis obat Cina di atas.Â
Saya melihat dua alasan mengapa obat non halal ini tetap bebas beredar di pasaran.
Pertama, sertifikat halal bukanlah kewajiban agar produk resmi dijual. BPOM membolehkan produk berbahan tidak halal untuk dijual asal tercantum keterangan tidak halal atau informasi bahan baku yang jelas (Sumber).
Kedua, obat non-halal bukan berarti tak bisa dikonsumsi. Semua obat Cina yang terdaftar BPOM sudah melalui pemeriksaan ketat agar aman untuk konsumsi masyarakat. Syarat minimal termasuk sertifikat kesehatan dari negara asal, uji laboratorium, dan rancangan label (Sumber). Ini memastikan masyarakat mengonsumsi obat Cina dengan tepat sesuai aturan penggunaan seperti dosis, cara konsumsi, dan informasi khasiat obat.
Pada akhirnya, sebagai penjual obat, kami selalu mengembalikan keputusan pada pembeli, mana pilihan yang akan lebih membuat hati teduh?
Karena hati yang gembira juga adalah obat kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H