Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Eksekuthieves, Yudikathieves, Legislathieves

25 Maret 2017   14:38 Diperbarui: 25 Maret 2017   22:00 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi, pastilah manusia bejat, dampaknya merusak segala kebaikan. Tetapi tingkat kerusakan yang timbul bergantung kepada siapa yang melakukannya, atau tepatnya, apa jabatan si pelakunya.

Korupsi yang dilakukan oleh seorang kasir di swalayan akan merusak swalayan itu, dan jika karena kerusakan itu menyebabkan swalayan rugi dan lalu tutup, beberapa orang akan menganggur, dan seterusnya. Tetapi kerusakan yang timbul menjadi jauh lebih besar apabila pelakunya adalah kasir (keuangan Bank), lebih besar lagi jika pelakunya adalah kasir (keuangan) Negara.

Jika kaum “eksekutif Negara” yang menjadi pelaku korupsi, maka pertama-tama adalah proyek pemerintah mangkrak semua, pertumbuhan ekonomi macet di segala bidang. Bisa karena sangat sulit memperoleh ijin kecuali dengan pelicin, atau karena naiknya biaya logistik karena infrastruktur yang mangkrak, atau target penerimaan Negara tidak tercapai karena pajak dipermainkan. Paling parah, bantuan ke korban bencana hanya setengah jalan, tidak sampai ke tujuan. Eksekutif berubah menjadi eksekuthieve.

Jika kaum “Yudikatif Negara” yang menjadi pelaku korupsi, maka pertama-tama hukum ambruk dan lunglai, tumpul ke bawah tumpul ke atas tumpul ke kanan tumpul ke kiri. Berkas perkara bisa tiba-tiba lenyap, terdakwa berubah status menjadi korban, saksi menjadi terdakwa, hakim tidur di sidang pengadilan, jaksa membuat BAP asal jadi, salah tanggal salah nama salah tempat. Pengaduan ditanggapi hanya jika ada amplop di bawah tumpukan berkas aduan, kalau tidak berkas bisa hilang atau akan diproses setengah abad kemudian, saat sang pengadu sudah berpulang ke rahmatullah. Yudikatif menjadi Yudikathieve.

Paling mengerikan itu adalah jika kaum “legislatif” yang menjadi pelaku korupsi. Berjamaah dan kolosal,  besarannya dari ratusan giga sampai puluhan tera. Akses legislatif terbuka lebar terhadap seluruh sumber-sumber pendapatan Negara, terbuka lebar terhadap pengalokasian seluruh uang Negara, dan hebatnya mereka juga turut mengawasinya. Jabatan sebagai pengawas termasuk yang basah karena berlumuran uang. Mau selamat? Wani piro, adalah kalimat pamungkas setiap pengawas.

Jika kaum “legislatif” bertransformasi menjadi “legislathieve”, itu sangat mengerikan, bukan sekedar merusak tapi dapat membinasakan. Akses mereka terhadap pembuatan dan pengesahan UU menjadi sarana yang sangat menakutkan. Jika transformasi dari “legislatif” menjadi legislathieve sudah sempurna ketuntasannya, maka terbitlah UU yang akan menyatakan dengan tegas dan jelas, bahwa menerima komisi, gratifikasi, suap, sogok, melakukan pungli, korupsi dengan menilep APBN, APBD, sampai APDBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan) adalah legal dan sah. Siapa yang dapat menghalangi UU seperti itu?

Pada keadaan seperti itu, hanya Tuhan yang tahu kita akan menjadi apa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun