Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anggota DPR Banyak Memalsukan Dokumen, Mengapa Tidak Ditangkap?

24 Februari 2015   18:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:35 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Banyak yang menjadi anggota DPR di Senayan berasal dari dapil yang bukan tempat kelahiran dan bukan pula tempat dia dibesarkan. Bahkan ada yang bukan orang Papua, lahir dan besar di Medan, bertempat tinggal di Jakarta tetapi mewakili dapil dari Papua. Ada orang Batak yang memang lahir dan besar di Tapanuli, merantau ke Jakarta dan kini tinggal di Jakarta beserta istri dan anak-anaknya, tentu dan pasti memiliki KTP dan KK Jakarta, tetapi mewakili dapil dari Tapanuli, berarti orang ini memiliki KTP dan KK ganda. Banyak anggota DPR yang seperti itu.

Persyaratan menjadi caleg salah satunya adalah memiliki KTP dari dapil yang hendak diwakili. Dan agar dapat memperoleh KTP salah satu syarat adalah berdomisili paling sedikit selama satu tahun. Kita tahu bahwa caleg yang tinggal di Jakarta atau di kota besar lainnya tetapi mewakili dapil Papua, mereka ke sana hanya pada saat kampanye saja, atau paling-paling jika ada pesta atau bencana. Sesungguhnya tidak layak memperoleh KTP dari dapil tersebut, dan selanjutnya tidak boleh menjadi caleg mewakili dapil itu. Jadi …..

KTP palsu atau KTP tembak (ini istilah Medan). Berarti terjadi pemalsuan dokumen.

Kabarnya bapak BG juga membuka rekening di salah satu Bank dengan memakai dokumen palsu.

Lantas mengapa hanya Abraham Samad saja yang dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen? Kalau begitu : “tangkap hampir semua anggota DPR, dan jadikan tersangka pemalsuan dokumen”. Kalau hendak mengakkan keadilan ya semestinya begitu, tetapi saya yakin “tidak ada yang memiliki nyali yang cukup”.

Semua pengacara pasti memberikan pengarahan ke saksi-saksi yang diajukan, itu tujuannya agar sidang efektif dan tidak kacau balau. Kalau ada pengacara yang mengarahkan saksi untuk menyampaikan kesaksian palsu, maka pengacara dan saksi itu wajib ditangkap, keduanya. Mengarahkan orang untuk bersaksi palsu dan memberikan kesaksian palsu, kedua-duanya adalah tindakan yang melanggar hukum.

Lantas jika Bambang W dijadikan tersangka karena memberikan pengarahan ke saksi-saksi, maka semua pengacara harus dijadikan tersangka. Kalau Bambang W ditersangkakan karena mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu, maka saksi yang bersangkutan harus ditangkap juga.

Lantas mengapa hanya Bambang W yang ditersangkakan?.

Tidak akan pernah pihak berwenang mau menjelaskan mengapa begitu. Sifat yang melekat sudah sangat lama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun