Mohon tunggu...
Joni Ihsan
Joni Ihsan Mohon Tunggu... Lainnya - joni ihsan

PK Bapas Kelas I Palembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Assessment Resiko Residivis Indonesia (RRI), Assessment Kebutuhan (Criminogenic) dan Assessment 5 Dimensi sebagai Instrumen Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana

31 Desember 2020   00:49 Diperbarui: 31 Desember 2020   07:58 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketidakakuratan PK dalam melakukan assessement criminogenic mangakibat rekomendasi penelitian kemasyarakatan pembinaan awal tidak bisa memberikan rekomendasi yang tepat mengenai program pembinaan seperti apa yang tepat diterapkan kepada mereka, kebutuhan akan apa yang paling mereka butuhkan dan intervensi[1] seperti apa yang dilakukan terhadap WBP dan Klien Pemasyarakatan. 

Namun sebaliknya dengan assessment yang baik dan memenuhi standar, akan berdampak pada rencana pembimbingan yang tepat guna sesuai dengan kebutuhan, jika seorang PK sudah mengetahui apa kebutuhan yang tepat bagi klien nya, maka klien tersebut akan mendapat intervensiyang sesuai dengan apa yang ia butuhkan.

 Assessment resiko maupun assessment kebutuhan, merupakan instrumen bagi PK untuk menentukan pembinaan terhadap WBP yang sedang menjalani pidananya dan menentukan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani masa integrasinya kedalam masyarakat melalui rekomendasi Litmas. 

Rekomendasi litmas yang tepat sasaran, diharapkan dapat mengurangi angka pengulangan tindak pidana, oleh karena itu dibutuhkan assessment resiko dan assessment kebutuhan secara tepat dan berkelanjutan (continuitas).

 Selain berfungsi untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, assessment juga berperan sangat penting dalam mendukung percepatan revitalisasi pemasyarakatan. 

PK akan melakukan penelitian dan assessment awal (menggunakan instrument assessment 5 dimensi) yang akan menilai pola perilaku warga binaan pemasyarakatan yang kemudian akan menjadi penentu dalam menetapkan kategori Lapas/Rutan yang sesuai untuk warga binaan pemasyarakatan yang bersangkutan.

 Melalui rekomendasi litmas awal yang menggunakan instrument assessment 5 dimensi, maka PK akan menentukan kategori WBP kedalam kategori:

 1. Lapas Super Maksimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP yang berisiko tinggi yakni WBP yang dinilai dapat membahayakan keamanan Negara atau masyarakat. Program pembinaan yang dilakukan berupa pembinaan kesadaran beragama, bernegara, berbangsa, sadar hukum, dan konseling Psikologi yang bertujuan supaya WBP tersebut nantinya dapat dipindahkan ke Lapas maksimum security.

 2. Lapas Maksimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas Super Maksimum Security yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat risiko. Program pembinaan yang dilakukan hampir sama dengan Lapas Maksimum Security tetapi fokus kepada rehabilitasi yang bertujuan agar WBP tersebut menyadari kesalahannya, menumbuhkan kesadaran untuk patuh terhadap hukum dan tata tertib serta peningkatan disiplin, sehingga nantinya bisa dipindahkan ke Lapas Medium Security.

 3. Lapas Medium Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas maksimum security yang telah menunjukan perubahan sikap dan perilaku yang sadar akan kesalahan, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta disiplin, program pembinaan yang dilakukan pendidikan dan pelatihan tingkat pemula, lanjutan, dan tingkat mahir sehingga nantinya bisa dipindahkan ke Lapas Minimum Security.

 4. Lapas Minimum Security: Lapas yang ditempati oleh WBP dari Lapas Medium Security yang telah menunjukan perubahan sikap dan perilaku, peningkatan kompetensi dan kemampuan diri sesuai dengan hasil litmas dan rekomendasi dari PK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun