Mohon tunggu...
吳明源 (Jonathan Calvin)
吳明源 (Jonathan Calvin) Mohon Tunggu... Administrasi - Pencerita berdasar fakta

Cerita berdasar fakta dan fenomena yang masih hangat diperbincangkan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Korupsi dan Kisah Pengabdi Lingkungan

24 Agustus 2019   01:00 Diperbarui: 24 Agustus 2019   01:12 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jumlah Kematian dari Kegiatan Sektor Pembalakan Liar

Lantas, apa yang harus dilakukan agar tidak ada "Salim Kancil" lainnya?

Menurut Global Witness dalam artikel What Business & Governments can do for Defenders ?, solusi dapat datang dari kedua belah pihak baik dari birokrasi yang bersangkutan sebagai pengambil kebijakan dan pihak pelaku usaha. Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk melindungi warganya yang mempertahankan tanahnya. 

Sedangkan dari pihak perusahaan baik itu berskala kecil maupun besar dapat bekerjasama dengan pemerintah mendengarkan aspirasi, menganjurkan perlindungan bagi warga setempat serta menjamin keselamatan warga setempat.

Langkah langkah yang akan dilakukan dapat diurutkan menjadi 3 tahap yaitu 1) menyelesaikan akar permasalahan dengan memberikan jaminan pada warga setempat untuk memilih secara bebas dan menginformasikan bagaimana lahan mereka akan digunakan kelak, 2) Mendukung dan melindungi aksi para pengabdi lingkungan dengan mengenali aspirasi mereka dan menjamin keamanan mereka, 3) Menjamin akuntabilitas dengan melaporkan penyerang pengabdi lingkungan ke pengadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun