Mohon tunggu...
Jonathan Stanley
Jonathan Stanley Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemindahan Ibu Kota: Agenda Setting dan Transformasi Indonesia ke Kalimantan Timur

31 Mei 2024   10:07 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:12 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan publik didefinisikan oleh Thomas R. Dye (1975) sebagai "apapun yang diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan". Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik berkaitan dengan tindakan nyata dan tidak hanya sekadar pernyataan keinginan dari para pejabat atau pemerintah.

Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukanlah semata-mata memindahkan bangunan fisik saja, melainkan juga melibatkan berbagai aktor dan pemangku kepentingan (Purnama & Chotib, 2022). Hal ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi.

Menurut Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, kesenjangan regional secara keseluruhan telah menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Melalui pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah berharap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka disparitas antara Pulau Jawa dengan wilayah di luar Pulau Jawa.

Kebutuhan ini semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan populasi yang pesat dan disertai dengan berbagai masalah yang timbul. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan bahwa populasi penduduk di Pulau Jawa telah mencapai 151,59 juta, yakni setara dengan sekitar 56,10 persen dari total populasi penduduk Indonesia.

Pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan IKN dari Pulau Jawa dan memasukkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Estimasi dana yang dibutuhkan untuk pemindahan IKN yang tercatat dalam RPJMN 2020-2024 mencapai Rp466 triliun, bersumber dari beragam skema sesuai dengan lampiran II UU IKN.

IKN yang baru ini disebut "Nusantara", berlokasi di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada letaknya yang strategis di tengah Indonesia, jauh dari zona rawan bencana, dan memiliki luas lahan yang memadai untuk pengembangan jangka panjang (Hasibuan & Aisa, 2020).

Pembangunan IKN tidak terlepas dari adanya pro dan kontra yang melatarbelakangi keputusan pemerintah. Sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, pembangunan IKN memperlihatkan bagaimana proses pengambilan keputusan publik dapat mempengaruhi berbagai aspek, termasuk ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Pemindahan ibu kota ini erat terkait dengan konsep agenda setting, yang menjadi tahap awal dalam perumusan kebijakan publik. Agenda setting mencakup identifikasi masalah yang signifikan oleh pemerintah dan masyarakat, serta menetapkan prioritas untuk diatasi.

Proses agenda setting melibatkan empat aspek yang saling berkaitan, yaitu power (kekuatan), potency (daya), proximity (kedekatan), dan perception (persepsi). Setiap aspek berperan dalam menentukan perhatian dan prioritas yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat terhadap masalah-masalah yang dihadapi.

Power merujuk pada aktor-aktor yang memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan. Hal ini meliputi pemerintah pusat (dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan dukungan dari lembaga eksekutif dan kementerian terkait), DPR (memberikan persetujuan legislatif), serta investor dan pengusaha (kepentingan ekonomi).

Potency merujuk pada kapasitas kebijakan untuk menghasilkan perubahan substansial dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pemindahan IKN memiliki beberapa fokus utama, yakni pertumbuhan ekonomi, desentralisasi dan pemerataan pembangunan, serta pengurangan beban Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun